GELAR UNGKAP: Nampak kedua tersangka pungli prona saat gelar ungkap di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Kini Mudjianto (55), Lurah Tanah Kali Kedinding ini mendapat dukungan dari Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.

Atas penahanan Mudjianto saat penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Wali Kota Risma bersurat ke penyidik Kejaksaan guna meminta penangguhan penahanan atas Mudjianto. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Anuarie.

“Iya, Senin hari ini (kemarin) kami menerima surat penangguhan penahanan dari Wali Kota Surabaya terhadap tersangka pada kasus dugaan pungli Prona di Kelurahan Tanah Kali Kedinding,” kata Lingga saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/5).

Ditanya terkait alasan penangguhan penahanan ini, Lingga enggan merincikan. Begitu juga saat ditanya perihal keputusan atau jawaban dari surat penangguhan yang diajukan Wali Kota, Lingga mengaku masih perlu menelaah terkait pertimbangan apakah pihak Kejaksaan akan melakukan penangguhan penahanan terhadap Mudjianto.

“Tunggu hasil rapat telaah dari tim Kejaksaan. Secepatnya akan kami beritahukan hasilnya, apakah disetujui atau tidak penangguhan itu,” tegas Lingga.

Sebagaimana diberitakan, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membongkar praktik dugaan pungutan liar (pungli) program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona)di Keluarahan Tanah Kali Kedinding, Surabaya. Alhasil, petugas mengamankan Lurah Tanah Kali Kedinding, Mudjianto (55) warga Jl Jepara PPI Barat, Surabaya dan Jonathan Suwandono (57) warga Jl Kebonsari, Surabaya selaku koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Kasus ini berawal pada September 2013 silam, tersangka Suwitno mengajukan ke kanotr BPN II Surabaya terkait permohonan proyek Prona, dan diketahui Lurah Tanah Kali Kedinding. Kemudian tahun 2014 Kelurahan Kedinding mendapatkan kuota proyek Prona sebanyak 150 bidang tanah. Selanjutnya tersangka mengkoordinir warga di Kelurahan Kedinding untuk mengurus dokumen legalitas tanahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Seharusnya dalam program Prona, warga tidak dibebani biaya kepengurusan tanah miliknya tersebut. Nah, dalam kepengurusan inilah yang diduga ada muatan pungli yang dilakukan tersangka. Yang mana setiap warga yang hendak mengurus program Prona diminta biaya Rp 3-4 juta per biang tanah. Selanjutnya uang tersebut digunakan untuk operasional BKM dan sebagian diberikan kepada Lurah Tanah Kali Kedinding. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry