SURABAYA | duta.co – Tuduhan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait adanya indikasi penggelembungan suara di Kabupaten Sidoarjo akhirnya pupus. Hal itu setelah ditetapkannya hasil rekap suara (D Hasil) tingkat kabupaten oleh KPU Jatim, Kamis (7/3) malam di Shangrila Hotel Surabaya.

Penetapan tersebut resmi setelah pimpinan sidang pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Jatim Habib M Rohan mengetuk palu dua kali.

“Terimakasih seluruh pihak, khususnya PAN. Apapun yang disampaikan adalah sesuatu untuk menemukan yang lebih benar. Terimakasih Partai Demokrat yang kooperatif, dan Bawaslu yang telah membantu memberikan solusi. Maka pada hari ini, saya nyatakan sah,” jelas Rohan sembari mengetuk palu dua kali ketukan.

Hal senada diungkapkan Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi. Menurutnya, permohonan dari PAN untuk menyandingkan D Hasil kecamatan dan D hasil kabupaten.

“Oleh pimpinan sidang sudah difasilitasi untuk disandingkan. Tidak ditemukan selisih dan sudah ditetapkan,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua KPU Sidoarjo Muhammad Iskak menjelaskan, pada saat rekap di tingkat kabupaten benar ada keberatan. Dan semua itu sudah ditindaklanjuti di tingkat kabupaten.

“Saat itu PAN mengajukan keberatan di dua kecamatan, yakni Porong dan Candi dan kita fasilitasi dengan membuka plano. Tapi memang, di akhir rekapitulasi tingkat kabupaten ada permohonan PAN untuk membuka seluruh plano. Ini mohon maaf tidak dapat kita kabulkan karena PAN tidak membawa bukti C salinan untuk disandingkan dengan D hasil kecamatan. Hal ini juga sudah kita konsultasikan dengan Bawaslu Sidoarjo,” jelas Iskak.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugroho mengakui, permohonan PAN untuk kembali membuka C Plano di rekapitulasi tingkat provinsi tidak dapat dipenuhi. Sebab, permohonan itu telah diselesaikan di tingkat kabupaten. Maka di tingkat provinsi, yang disandingkan adalah rekap D Hasil tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Alhamdulillah, sudah ditetapkan dan sudah diterima,” pungkas Agung.

Untuk diketahui, berdasarkan rekapitulasi tingkat provinsi tercatat enam calon Anggota DPRD Jatim yang diperkirakan lolos. Di antaranya ialah Anik Maslachah (PKB), Benjamin Kristianto (Gerindra), Hari Yulianto (PDI P), Adam Rusydi (Golkar), Sriatun (PKB) dan Dedi Irwansa (Demokrat).

Rinciannya, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan dua kursi DPRD Jatim. Sedangkan Gerindra memperoleh 203.465 suara, PDI Perjuangan 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara dan Partai Demokrat 86.088 suara.

Sementara PAN untuk DPRD Provinsi dapil Jatim 2 harus puas dengan 83.676 suara. Perolehan ini terpaut cukup tebal dengan kursi terakhir Dapil Jatim 2 yang diraih Partai Demokrat sebanyak 86.088 suara atau selisih 2.412 suara. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry