Keterangan foto Loetfi/duta.co

SIDOARJO | duta.co – Mutasi 495 ASN Pemkab Sidoarjo yang sudah dilantik dan akhirnya dibatalkan, menyebabkan kegaduhan di kalangan ASN. Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo, H Ahmad Muhdlor tentang pembatalan pelantikan ASN tanggal 22 Maret 2024 lalu sudah beredar dan berlaku.

SK pembatalan itu merupakan tindaklanjut Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor :100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.

Kini dua LSM di Sidoarjo angkat bicara terkait kegaduhan mutasi dan pelantikan dan pembatalan tersebut. Dalam SE Kemendagri, disebutkan, bahwa, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki, ST mengatakan, hearing DPRD dan Pemkab yang dihadiri Sekda baru dan Kepala BKD dengan DPRD Komisi A, menjadi kejanggalan tersendiri.

“Saya melihat ada kejanggalan, dan terkesan dipaksakan. Seharusnya sebelum dilakukan pelantikan, konsultasikan dulu kepada Kementerian Dalam Negeri. Bukan setelah pelantikan dan dibatalkan baru konsultasi. Iini terindikasi cacat prosedur dan cacat hukum,” terang Sigit serius.

“Kalau Menteri Dalam Negeri mengabulkan mutasi 495 ASN Sidoarjo, maka Mendagri mengingkari Peraturan yang dibuat sendiri, urusan administrasi, keuangan yang sudah digedok, dan itu resiko yang harus diterima. Termasuk apabila pengesahan ditolak dan harus kembali seperti semula,” terangnya.

Sigit Imam Basuki (kiri) dan Tole saat menghadiri pembahasan masalah mutasi dan pembatalan ASN Sidoarjo di Gedung DPRD tersebut. (FT/Loetfi)

Masih kata Sigit, terkait mutasi dan pelantikan ASN Pemkab Sidoarjo, ia justru dugaan jual beli jabatan dalam pelaksanaan mutasi 495 ASN tersebut. Kesannya saja dipaksakan. Penyampaian Sekda, banyak terjadi kegaduhan di lingkungan ASN yang baru saja dilantik. Ada yang sudah bancaan (syukuran) sembelih kambing, ini tanda adanya ketakutan pembatalan pelantikan mutasi tersebut,” pungkas Sigit.

Sementara Ketua LSM Pemuda Anti Korupsi (PAKSI) Isdiyanto, mengatakan, bahwa, mutasi ini memang terkesan dipaksakan dan penuh nuansa nepotisme. Terbukti banyak sekali ASN yang tidak sesuai bidang keilmuannya atau keahliannya. Lalu mereka dipaksa pindah atau naik jabatan, dugaannya asal ada kedekatan dengan Bupati ABS (Asal Bapak Senang),” kata Tole, panggilan akrabnya, Selasa (23/4/24) kepada duta.co.

Menurut Tole, BKAD (Badan Kepegawaian Administrasi Daerah) yang selama ini menjadi jantung dalam pelaksanaan pemerintahan, terlihat  tidak bisa menjalankan tugasnya, sehingga mulailah muncul kegaduhan itu.

“Kami mencium dugaan jual beli jabatan dalam pelaksanaan mutasi 495 ASN tersebut. Maka, LSM Paksi segera membentuk team investigasi terkait dugaan tersebut. Di sisi lain, Paksi juga memberi apresiasi pada Ketua Komisi A dan seluruh anggotanya yang tanggap akan permasalahan mutasi ini dan ikut terjun langsung dalam pelaksanaan penyelesaiannya nanti,” pungkas Tole.

Perlu diketahui terkait kegaduhan, Ketua DPRD Sidoarjo H Usman meminta persoalan tersebut segera dikonsultasikan ke Kemendagri. Pasalnya, dalam SK pembatalan terdapat batas akhir berlakunya pembatalan, dan pelantikan tanggal 30 April 2024.

“Saya minta Komisi A dengan Bu Sekda bersama jajarannya ke Kemendagri. Hasil dari Kemendagri itu kita patuhi bersama, kita sepakati. Sekarang hari Senin, kita paling telat Kamis sudah harus ke Kemendagri karena tanggal 30 ini, batas akhir pembatalan,” pintanya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry