PASURUAN KOTA | duta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan Pencurian dengan kekerasan terhadap karyawan Indomaret, Sabtu (2/3/2024). Kejadian terjadi di Gudang Indomaret Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo RT.005/RW.001 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan Jawa Timur.

Awalnya Pada hari Sabtu, 2 Maret 2024 sekira jam 04.15 WIB di Gudang Indomaret Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo RT.5 RW.1 Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, telah terjadi dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang diduga dilakukan tersangka SS kepada korban H.

Kronologi kejadian bermula saat SS menuju ke gudang Indomaret dan berpura-pura menanyakan barang seperti foto yang ada didalam HP milik Tersangka SS dan menunjukkan lakban kepada korban H. Setelah korban mendekat melihat foto dalam HP, tersangka SS langsung menunjukkan 1 (satu) bilah sajam jenis pisau untuk menakut-nakuti korban.

Disaat bersamaan, tiba-tiba Tersangka SS berusaha merangkut tubuh korban H. Tersangka SS berupaya mengapit korban H agar tidak memanggil atau melakukan perlawanan terhadap permintaan Tersangka SS untuk membuka loker/tempat penyimpanan uang. Tersangka SS dapat mengapit korban dengan menggunakan tangan kanan Tersangka yang pada waktu tersebut juga menggenggam senjata tajam (pisau).

Tersangka SS berhasil mengapit korban dengan menggunakan tangan kanan, namun pada waktu tersebut, korban berupaya untuk melakukan perlawanan melepas upaya Tersangka tersebut. Korban berhasil melepas upaya Tersangka mengapit leher korban dengan menggunakan tangan kanan sambil menggenggam pisau dan saat itu korban membuka pintu gudang kemudian melarikan diri keluar Indomart. Akibat kejadian tersebut korban, mengalami luka pada bagian telapak tangan sebelah kanan.

Selanjutnya, pada hari Sabtu, 02 Maret 2024 sekira jam 13.30 Wib Petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka seberta barang buktinya.

Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan adalah tersangka berniat melakukan pencurian dengan kekerasan karena terdesak untuk mencukupi kebutuhan sehari-seharinya. Polisi berhasil mengamankan SS, 33 tahun, asal Kecamatan Patrang Kabupaten Jember.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau dengan gagang berwarna hijau dengan ukuran panjang + 20 cm; 2. 1 (satu) buah kaos merk KENZO berwarna hitam;3. 1 (satu) buah celana merk KL45MIN warna Biru dongker;4. 1 (satu) buah Sepatu Slip on Warna Abu-abu merk classic fit merk Skechers; 5. 1 (satu) buah kacamata warna hitam.

Dari pelapor, 1 (satu) unit handphone merk VIVO tipe 1811 warna hitam; 1 (satu) buah flashdisk waran merah hitam yang berisi rekaman CCTV; 1 (satu) buah lakban warna hitam merk KENKOc. Visum et repertum atas nama HANDOKO.

Akibat perbuatannya, Polisi menerapkan pasal Pasal 365 KUHP: Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkaptangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Terpisah Kasat Reskrim Polres Pasuruan kota AKP. Rudi Hidajanto,.SH,.MH, mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan tetap waspada. (Puj).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry