Inilah Penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Terkait Pelanggaran Dua Oknum Camat

666

KEDIRI|duta.co – Ditemui di ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Sa’idatul Umah S.Ag, Selasa (25/08) memberikan penjelasan secara detail atas kasus dugaan pelanggaran dilakukan dua oknum Aparatur Sipil Negara, yaitu M. Nizam Subekhi selaku Camat Kunjang dan Jiwo .SE selaku Camat Semen. Bahwa keduanya telah terbukti melakukan unsur – unsur pelanggaran nilai dasar, kode etikkode perilaku mengacu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Bukan hanya di masa kampanye atau saat digelar Pemilu, namun bagi semua ASN, TNI dan Polri mengacu UU tersebut memang dilarang terlibat dalam segala bentuk kegiatan sosialisasi yang berhubungan dengan politik. Dijelaskan Ketua Bawaslu, rekomendasi ini dikeluarkan setelah melalui proses panjang dan mengacu prosedur terkait pencegahan, pengawasan sampai proses penindakan.

“Ini sudah sesuai prosedur dengan menggunakan peraturan lain, dimana juga diatur proses pengawasan secara melekat dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018, terdapat pasal yang mengatur. Rekomendasi hasil penanganan pelanggaran kami sampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN. Surat telah kami kirimkan Sabtu kemarin,” terangnya.

Diterangkan Sa’idatul Umah, bahwa sebenarnya Bawaslu telah memberikan himbauan melalui Bupati Kediri juga kepada SKPD, camat dan para kades. “Kita telah menghimbau langsung melalui Bupati juga SKPD, juga kepada camat dan para kades. Kita juga telah melakukan sosialisasi dan tatap muka langsung mengundang 43 instansi. Kami mohon bagi semua ASN agar bersikap netral dalam Pilkada di Kabupaten Kediri,” tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry