Ridho Rhoma (Ist)

JAKARTA | duta.co – Rhoma Irama tak ingin anaknya, Rihdo Rhoma terus disalahkan karena kasus narkoba yang menjeratnya. Sebab, Ridho adalah korban dari peredaran narkoba, yang menurut Raja Dangdut itu bisa menjerat siapa saja. Ia pun berharap agar Ridho tak menjadi bulan-bulanan cibiran masyarakat.

“Oh enggak juga (artis terkena narkoba). Kita tahu aparat Kepolisian saja banyak yang kena, militer banyak yang kena, mahasiswa banyak yang kena, pelajar main,” ujar Rhoma di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Untuk itu, ia berharap Ridho tak dipenjara. Lantaran anaknya hanyalah korban dari zat adiktif psikotropika tersebut. “Mestinya direhabilitasi, bukan dipenjara. Karena dia bukan bandar, dia pengguna dan korban. Harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” tegas dia.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, Jumat malam, 24 Maret 2017. Ridho juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Pada saat ditangkap, dia kedapatan memiliki sabu 0,7 gram yang ditemukan di dalam mobilnya.

Rhoma mengungkapkan, ia telah berupaya sekuat tenaga menjaga anggota keluarganya agar terhindar dari narkoba. Sebab ia punya pengalaman kelam, di mana dua anggota keluarganya meninggal dunia, overdosis karena narkoba.

“Artinya kita semua, tidak bisa lantas orang tua ngekepin (awasi) anaknya tiap hari. Enggak mungkin orang tua jaga anaknya setiap saat. Oleh karena itu perlu kerja sama pemerintah, masyarakat,” kata dia.

Ia menegaskan, pemerintah harus berupaya semaksimal mungkin membuat sistem pertahanan negara melawan narkoba. “Kita sedang diserang, bukan pakai nuklir atau senjata, tapi narkoba.”

 

Perlu Proses Assesment

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat Adex Yudisman mengakui sudah menerima surat permohonan keluarga agar Ridho Rhoma direhabilitasi. Namun permohonan tersebut perlu persetujuan melalui assessment.

“Pihak keluarga telah memberikan surat kepada kita untuk memohon bahwasanya R adalah korban dan permohonan rehabilitasi sudah kita terima suratnya. Kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku di mana ada assessment,” ujar Adex Yudisman, Senin (27/3/2017).

Adex menjelaskan bahwa yang berhak melakukan assessment tersebut adalah Polri. “Polri mengajukan untuk assessment layak atau tidaknya direhabilitasi bukan kita yang menentukan,” kata dia.

Tidak hanya itu, barang bukti yang didapatkan juga menjadi faktor yang menentukan perlu dilakukan assessment atau tidaknya. Adex juga menjelaskan rangkaian proses yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian dalam assessment tersebut.

“Setelah surat-surat tersebut diterima, yang pasti kita akan berikan kepada tim assessment. Tim yang akan menentukan siapa dan baru akan dilakukan assessment kepada yang bersangkutan, setelah itu baru terbit kelayakan dan tidaknya yang bersangkutan untuk di rehabilitasi,” ujar Adex Yudisman. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry