SIDOARJO | duta.co – Senin, 6 Mei 2024 ada pembacaan permohonan praperadilan Bupati Sidoarjo, H Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) atas penetapan tersangka yang disematkan KPK. Rencananya, sidang praperadilan itu berlangsung  jam 09.00 WIB di ruang sidang 03 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Iya betul dengan registrasi nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL,” demikian jawaban Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto di Jakarta, Rabu sebagaimana dikutip antaranews.com.

Langkah Gus Muhdlor ini dinilai aneh, bahkan muspro alias percuma. Adalah pengacara muda asal Sidoarjo,  Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) yang mengaku heran dengan langkah Bupati Gus Muhdlor tersebut.

“Gara-gara ditetapkan menjadi tersangka, gak terimo (tidak terima). Sekarang mengajukan gugatan praperadilan. Kok wani, kok kendel (beraninya red.). Bupati sebelumnya, tidak berani melakukan perlawanan,” tegasnya.

Menurut Cak Sholeh, praperadilan ini justru menimbulkan tanya. “Saya menduga kayak-kayaknya ini ada kekuatan politik yang menjanjikan, mem-PHP bupati, nanti dibackup supaya bisa status tersangkanya dibatalkan,” urainya dalam video berdurasi 02:14 menit ini.

Cuma begini, tegasnya, begitu dia dimenangkan, bukan berarti pidananya hilang. “Yang dibatalkan hanya status tersangka. Dan KPK bisa menerbitkan sprindik baru, menjadi tersangka baru. Jadi, menurut saya, tidak ada gunanya praperadilan,” tegas  Cak Sholeh yang dikenal dengan tagline no viral no justice tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. “Ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan,” ujar Mustofa.

Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK. “Secara umum kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya di Sidoarjo, Selasa (16/4).,

KPK sendiri tak urus. Ia mempersilakan Bupati Sidoarjo mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.”Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau tidak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Tetapi, sebagaimana disampaikan Cak Sholeh, KPK tidak sulit untuk menerbitkan sprindik baru kalau dia menang. “Terpenting, KPK memang harus bergerak cepat. Panggil segera Bupati Sidoarjo untuk diperiksa. Kalau masih mengaku sakit, datangkan dokter KPK. Cek betul, sakitnya ini pura-pura atau sakit beneran. Jangan-jangan ini hanya strategi ngolor (mengulur red) waktu, supaya praperadilan ini jalan dan kalau dikabulkan, setelah itu menghadap KPK dengan status bukan tersangka,” pungkasnya. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry