Oleh: Dr. Ahmad Hudri, MAP*

PADA 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dimana Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pemohon I atas nama Calon Presiden dan Wakil Presiden Anis Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Keduanya adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan nomor urut 01 dan 03 yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 bersama Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 02.

Dalam pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu Pasangan calon nomor urut 02 memperoleh suara terbanyak sebesar 58%. Usai pembacaan putusan, kedua pemohon sengketa PHPU menyatakan menerima putusan MK. Sikap dan pernyataan kedua sebagai sebuah sikap yang patut diapresiasi oleh karena putusan mahkamah konstitusi bersifat final dan mengikat.

Namun yang lebih penting dari itu adalah bahwa penghormatan atas sebuah putusan hukum yang telah dilakukan melalui proses hukum yang benar dan menjunjung tinggi konstitusi yang berlaku.

Dan ini adalah salah satu ciri dikatakan sebagai negara demokratis merupakan bagian penting dari proses demokrasi yang semakin matang. Dengan menghormati keputusan MK dan bersatu untuk memajukan bangsa, Indonesia dapat menunjukkan kedewasaan politiknya.

Lalu bagaimana Langkah berikutnya agar terutama kondisi sosial politik dapat sejuk dan kondusif sehingga roda pembangunan berjalan berkelanjutan? Salah satu cara untuk mengatasi konflik pasca pemilu adalah melalui proses rekonsiliasi.

Rekonsiliasi pasca putusan sengketa di MK merupakan langkah krusial yang harus diambil oleh para pihak, baik pihak yang menang maupun yang kalah dalam kontestasi politik tersebut.

Urgensi rekonsiliasi pasca putusan sengketa di MK ini tidak hanya terkait dengan pemulihan hubungan antar pihak yang berselisah, tetapi juga terkait dengan keberlangsungan negara dan masyarakat. Ketegangan politik berkelanjutan dapat merusak tatanan sosial dan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, rekonsiliasi pasca putusan sengketa ini menjadi sebuah keharusan dan memiliki urgensi untuk menjaga stabilitas dan kedamaian yang telah tercipta.

Ketulusan untuk melakukan langkah rekonsiliasi menjadi krusial dalam meminimalisir polarisasi politik dan memperkuat persatuan bangsa. Rekonsiliasi bertujan menata komitmen bersama untuk bersama-sama membangun bangsa agar bergerak maju menyongsong Indonesia Emas di tahun 2045 yang semestinya harus dilakukan sejak saat ini.

Artinya bahwa konflik berkepanjangan oleh karena kontestasi dan kompetisi perlu direkonsiliasi supaya pembangunan tetap bergerak berjalan maju. Pihak-pihak yang berselisih harus mampu meletakkan kepentingan dan keutuhan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok.

Rekonsiliasi dapat dimaknai sebagai proses penyatuan kembali hubungan yang telah terganggu atau retak, baik antara individu maupun antara kelompok. Dalam konteks kontetasi politik, rekonsiliasi adalah langkah penting untuk memulihkan perdamaian dan stabilitas setelah terjadi konflik atau perselisihan, termasuk sengketa hasil pemilihan umum.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2024 di Indonesia ini merupakan momen penting yang dalam prosesnya memicu ketegangan dan konflik di masyarakat. Konflik dalam proses kompetisi dan kontestasi hingga sengketa hasil pemilu dan perbedaan pandangan politik antara pendukung kandidat yang bersaing telah menimbulkan polarisasi dan konflik yang berdampak pada perpecahan sosial yang mendalam sebagai akibat perbedaan pandangan dan pilihan politik selama berkompetisi dalam pemilu.

Dengan demikian, semua pihak dapat bersatu dalam membangun Indonesia ke depan.
Proses rekonsiliasi tidaklah mudah dan seringkali memerlukan komitmen dan kerja keras dari semua pihak yang terlibat.

Langkah-langkah rekonsiliasi yang dapat diambil antara lain adalah; Pertama, dialog antar pihak. Para pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu harus membuka diri untuk berdialog dan komunikasi secara terbuka dan penuh ketulusan dengan mengedepankan kepentingan Bersama di atas kepentingan pribadi atau partai politik atau golongan. Membuka ruang terbuka saling mendengarkan dan memahami perspektif para pihak agar saling membantu memperkuat pemahaman dan mengurangi kesalahpahaman serta perbedaan pandangan dengan lebih fokus pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat sebagai titik temu yang kuat untuk memperkuat rekonsiliasi.

Kedua, Membangun Kerjasama Politik dan Komitmen Bersama. Para pihak dapat membangun kerjasama politik melalui pembentukan koalisi atau aliansi yang melibatkan berbagai kepentingan politik. Dengan bekerja sama, mereka dapat mencapai tujuan bersama dan mengurangi polarisasi politik. Para pihak juga perlu menunjukkan sikap komitmen bersama untuk membangun rekonsiliasi. Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan sikap terbuka dan menghormati hasil putusan MK, serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam memajukan bangsa.

Dan Ketiga, mengedepankan keadilan dan transparansi. Penting bagi para pihak untuk memastikan bahwa proses rekonsiliasi dilakukan dengan prinsip keadilan dan transparansi. Hal ini dapat mendorong tumbuhnya kepercayaan dan mengurangi ketegangan di antara mereka.

Untuk itu para pihak dapat memanfaatkan media dan teknologi untuk menyampaikan komitmen bersama secara terbuka kepada masyarakat melalui kampanye yang positif dan informatif, dengan tujuan dalam rangka memperkuat kesadaran akan pentingnya rekonsiliasi pasca pemilihan umum.

Dengan demikian urgensi rekonsiliasi pasca putusan sengketa hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 sangat diperlukan untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan keutuhan bangsa dan negara.

Langkah-langkah rekonsiliasi perlu diambil dengan cermat dan bijaksana, demi tercapainya rekonsiliasi yang sejati dan berkelanjutan. Dengan melibatkan semua pihak dan melaksanakan upaya rekonsiliasi yang konstruktif, diharapkan Indonesia dapat membangun suasana yang kondusif dan harmonis pasca sengketa pemilihan umum.

*Ketua KPU Kota Probolinggo (periode 2014-2019 dan 2019-2024)
*Pemerhati Masalah Sosial dan Politik

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry