Maulidiana Syarifatul Aisyah, Progam Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Malang (dok/duta.co)

Oleh : Maulidiana Syarifatul Aisyah, Progam Studi Farmasi, Fakultas Ilmu Kesehatan, Universitas Muhammadiyah Malang

FAKTOR manusia menjadi faktor penentu keberhasilan dalam mewujudkan visi, misi dan pencapaian tujuan perusahaan oleh karena itu sumber daya manusia harus mendapat perhatian lebih dari perusahaan. Salah satu permasalahan yang paling diperhatikan perusahaan adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

 Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan aspek yang tidak boleh diabaikan dalam dunia kerja. Menerapkan kesehatan dan keselamatan kerja yang baik tidak hanya menghindari poteksi risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas, kesejahteraan karyawan, dan kesuksesan perusahaan dalam jangka Panjang.

Pengertian kesehatan dan keselamatan kerja (K3) sebagai ilmu dan penerapannya yang bertujuan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Bagi negara kita, UUD 1945 telah menetapkan bahwa setiap warga Negara Republik Indonesia berhak atas pekerjaan yang layak untuk kemanusiaan. Dan pekerjaan baru itu memenuhi syarat-syarat kemanusiaan apabila keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan itu terjamin (UUD 1945 pasal 27)

Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) meliputi kinerja kesehatan, peralatan, dan pemeliharaan kesehatan. Kesehatan dan keselamatan kerja suatu gagasan dan upaya untuk menjamin keutuhan fisik dan mental serta kesempurnaan tenaga kerja pada khususnya dan Masyarakat pada umumnya, sebagai hasil kerja dan budaya yang berorientasi pada masyarakat adil dan makmur. Beberapa aspek tersebut antara lain perlindungan pekerja, khususnya melindungi keselamatan dan kesehatan, menjaga semangat kerja para pekerja, dan memperlakukan pekerja sesuai dengan martabat kemanusiaan dan etika agama.

Kecelakaan ditempat kerja tidak hanya menyebabkan cedera atau kerusakan harta benda pada pekerja dan dunia usaha, namun juga dapat mengganggu keseluruhan proses produksi dan merugikan lingkungan masyarakat. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan upaya perlindungan yang dianjurkan terhadap semua potensi bahaya. Hal ini untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain di tempat kerja tetap aman dan sehat, dan semua sumber daya produktif dapat digunakan dengan aman dan efisien (Suma’mur 2006).

Undang-Undang Kesehatan Nomor 23 tahun 1992 mengatur bahwa setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Penerapan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang terpadu berkontribusi dalam mengurangi jumlah angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Penyakit akibat kerja menurut H.W Heinrich dalam Notoadmodjo (2007), penyebab ketidakamanan di tempat kerja yang paling banyak adalah perilaku tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan tidak aman sebesar 10% atau kedua-duanya terjadi secara bersamaan.

Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai pada dasarnya berbeda-beda, karena faktor-faktor tersebut dapat berasal dari dalam diri sendiri maupun dari luar diri pegawai itu sendiri. Faktor kesehatan dan keselamatan kerja (K3) bisa mendorong pekerja agar bersikap dan berperilaku berbuat dan bekerja lebih maksimal lagi demi mencapai tujuan suatu perusahaan. Dengan begitu karyawan akan bekerja seoptimal mungkin bila perusahaan memperhatikannya. Penting adanya progam kesehatan dan keselamatan kerja antara lain.

Pertama mencegah cedera dan penyakit. Prioritas utama dari progam K3 adalah mencegah cedera fisik, penyakit, dan bahaya yang mungkin timbul selama menjalankan tugas pekerjaan. Kedua, meningkatkan produtivitas lingkungan kerja yang aman dan sehat membantu karyawan bekerja lebih semangat dan efektif, sehingga mereka merasa lebih dihargai, termotivasi untuk bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi yang maksimal kepada perusahaan. Ketiga, meminimalkan dampak negatif terhadap dunia usaha; kecelakaan atau penyakit yang terjadi akibat pekerjaan mempunyai dampak negatif yang signifikan terhadap citra suatu perusahaan.

Beberapa implementasi K3 yang efektif antara lain, Pertama penyusunan kebijakan K3; perlunya suatu perusahaan memiliki kebijakan K3 yang jelas dan dapat diakses oleh semua karyawan. Kebijakan ini harus mencakup prosedur pencegahan, respons dalam keadaan darurat, serta kewajiban dan hak karyawan terkait K3.

Kedua pelatihan dan Pendidikan K3. Sangatlah penting memberikan pelatihan dan pendidikan K3 kepada seluruh karyawan. Mereka perlu memahami resiko potensial di tempat kerja dan tahu bagaimana mengatasi situasi berbahaya. Ketiga pemantauan dan evaluasi secara terys menerus; perlunya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan K3. Jika terdapat potensi perbaikan, perusahaan harus siap untuk mengambil langkah-langkah perbaikan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi manajemen untuk menciptakan lingkungan kerja yang memungkinkan karyawan dapat bekerja secara maksimal. Menurut (Odger, 2006), Ergonomi lingkungan kerja diartikan sebagai ilmu terapan yang mempelajari faktor-faktor yang berkaitan dengann kenyamanan, efisiensi dan keselamatan dalam merancang tempat kerja untuk memenuhi kebutuhan tempat kerja, kesehatan fisik dan psikologis karyawan di perusahaan.

Menurut (Sutrisno, 2009:118) lingkungan kerja fisik adalah keseluruhan sarana dan prasarana kerja yang ada disekitar pegawai yang sedang melakukan pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan. Kepuasan kerja tentunya tidak datang dengan sendirinya, selain kemauan dan usaha karyawan ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya. Lingkungan kerja seperti yang telah dijelaskan di awal merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kepuasan kerja.

Berdasarkan hasil pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa kesehatan dan keselamatan kerja (K3) mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap motivasi dan kinerja karyawan. Elemen-elemen ini berinteraksi satu sama lain untuk menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan positif. Karyawan yang merasa aman, sehat, dan nyaman saat bekerja seringkali menimbulkan motivasi atau semangat kerja yang lebih tinggi.

Faktor-faktor seperti pelatihan keselamatan, perlindungan terhadap risiko cedera, dan lingkungan kerja yang bersih dan sehat semuanya berkontribusi terhadap peningkatan motivasi. Perusahaan yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan di tempat kerja tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, namun juga merupakan investasi jangka panjang dalam keberlanjutan usaha atau bisnisnya. (*)

 

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry