SITUBONDO | duta.co – Kapolsek Asembagus Ipda Eko Suyanto dan anggotanya serta di bantu Babinsa Desa Asembagus Sertu Puji Laksono serta Satpol PP Asembagus melaksanakan operasi penegakan disiplin COVID-19.

Operasi yang berlangsung di sekitar Pasar Patok, Kampung Timur, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo ini, berhasil menjaring 30 orang pelanggar Perbup N0. 45 tahun 2020, Rabu (28/10/2020).

Operasi Yustisi yang di pimpin Kapolsek Asembagus Ipda Eko Suyanto, berhasil menjaring 30 orang pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19. “Mereka yang terjaring operasi yustisi, kita beri sanksi sosial dan diperingatkan untuk menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan jaga jarak ketika ada di tempat kerumunan,” jelas Kapolsek Asembagus Ipda Eko Suyanto.

Lebih lanjut, Kapolsek Asembagus mengatakan, operasi yustisi yang melibatkan tiga pilar di Kecamatan Asembagus ini, akan terus dilaksanakan sampai masyarakat benar benar patuh terhadap disiplin dengan protokol kesehatan COVID-19. “Ini kita lakukan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19 terhadap masyarakat dan menegakan Peraturan Bupati Situbondo N0. 45 tahun 2020,” tuturnya.

Kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Asembagus terhadap disiplin Inspres N0. 6 tahun 2020 dan Perbup N0. 45 tahun 2020 masih kurang. Oleh karena itu, tiga pilar di wilayah Kecamatan Asembagus tak akan pernah bosan menggelar operasi yustisi hingga masyarakat benar-benar sadar terhadap protokol kesehatan COVID-19. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry