SITUBONDO |  duta.co – (TW), seorang sopir sebuah pabrik udang skala ekspor di Situbondo harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pria berusia 32 tahun asal Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo ini ditangkap polisi karena diduga mengonsumsi dan mengedarkan sabu sabu, Jumat (5/2/2021).

Dari tangan pelaku TW, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat bong, Handphone untuk transaksi, dan beberapa bungkus poket sabu siap edar atau hendak dijual. Saat ditangkap dikediamannya, TG mengaku sabu-sabu yang siap diedarkan itu, didapat dari jaringan pengedar luar kota.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti 4 poket sabu-sabu yang disimpan pelaku di kantong celananya. Selanjutnya, TW langsung digelandang ke Mapolres situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketika dimintai keterangan polisi, TW mengaku barang narkoba jenis sabu itu, didapat dari wilayah Kabupaten Jember. Dia, nekat menjadi pengedar sabu sabu sekaligus pengguna berdalih untuk menambah stamina saat bekerja lembur sebagai sopir di perusahaan udang beku kelas ekspor.

Dari pengalaman pribadinya mengkomsumsi sabu-sabu, kemudian TW merayu rekan rekanya untuk ikut mengkonsumsi barang haram tersebut, sehingga pada akirnya TW menjadi pengedar narkoba jenis sabu yang berjaringan dengan pengedar luar kota.

Keterangan yang disampaikan Kasat Narkoba Polres Situbondo AKP. Sugiarto menjelaskan bahwa, anggotanya berhasil menangkap TW beserta barang bukti empat poket sabu sabu saat akan bertransaksi. “Ketika ditangkap TW tidak bisa mengelak, karena di kantong celananya terdapat 4 poket sabu siap jual,” jelas AKP. Sugiarto.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, TG langsung di tahan di ruang sel Polres Situbondo. “Ketika diinterogaisi, TW mengaku narkoba jenis sabu-sabu itu dapat dari jaringan luar kota. Selain, di konsumsi sendiri sabu-sabu miliknya itu juga diedarkan. Dari hasil penangkapan terhadap TW, polisi berhasil mengamankan barang bukti empat poket sabu sabu siap edar dengan berat 0,25 gram satu poket, 0,30 gram sebanyak dua poket, dan ukuran 0,28 gram satu poket,” kara AKP Sugiarto.

Selain itu, sambung Kasat Narkoba, anggotanya juga berhasil memengamankan satu alat bong elektrik, dua pipet kaca, satu HP dan sejumlah barang bukti lainya. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dan mengikuti proses hukum berikutnya, maka TW kita tahan di ruang sel Polres Situbondo. TW kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasat Narkoba. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry