PENERIMAAN : Riza Yusfani (tengah) didampingi para Korbin TPQ memaparkan mekanisme penerimaan BOP dampak pandemi. Yusfani menegaskan jika bantuan tersebut utuh dan sesuai juknis. Duta/arif

MOJOKERTO | duta.co – Dampak pandemi covid-19 dirasakan semua elemen masyarakat tanpa terkecuali seperti yang dirasakan Taman Pendidikan Al-Quran di Kota maupun Kabupaten Mojokerto.

Beruntung, pemerintah memberikan bantuan kepada sebanyak 1.204 dari 3.000 an lebih lembaga Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Kota/Kabupaten Mojokerto menerima kucuran Bantuan Operasional (BOP) akibat terdampak pandemi Covid-19. Bantuan tahap ketiga dari pemerintah pusat sebesar Rp 10 juta per lembaga tersebut dicairkan Desember 2020 ini.

Ketua Majelis Pembina (Mabin) TPQ Mojokerto, Abdul Muhaimin, bantuan tersebut disalurkan utuh melalui rekening masing-masing TPQ yang terdaftar di Kemenag setempat.

“Bantuan sebesar Rp 10 juta ini disalurkan langsung dan utuh diterima melalui rekening setiap lembaga TPQ yang terdaftar. Mengacu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no 1248 tahun 2020 tentang juknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam, bantuan tersebut diperuntukkan untuk kegiatan operasional sebesar Rp 6.5 juta dan selebihnya yakni Rp 3.5 juta untuk protokol kesehatan,” papar Abdul Muhaimin melalui jubirnya, A Riza Yusfani, senin (28/12).

Pembagian tersebut, lanjut Riza, berdasarkan hasil putusan musyawarah bersama antara Mabin, Koordinator Pembina (Korbin) TPQ dan Korpri Kota/Kabupaten Mojokerto.

“Besaran pembagian peruntukan bantuannya tersebut diputuskan berdasar hasil musyawarah bersama. Jadi hasilnya pas, plafon belanja protokol kesehatan tidak besar juga tidak terlalu kecil. Inipun bersifat himbauan, perkara pembagiannya tergantung masing-masing lembaga,” urainya.

Riza juga merinci, alokasi anggaran operasional meliputi pembelian token listrik, gaji petugas keamanan dan sebagai nya. Sedangkan untuk alokasi protokol kesehatan meliputi pengadaan masker, pembelian disinfektan dan atau penyemprotan disinfektan.

Riza juga menegaskan bahwa Mabin dan Korbin TPQ tidak mengkondisikan BOP yang diperuntukkan oleh lembaga TPQ yang menerima. Menurutnya, Mabin dan Korbin hanya sebatas menjalankan pendampingan dan pembinaan kepada lembaha TPQ yang menerima BOP ini.

“Dan Korbin dan Mabin hanya memfasilitasi Lembaga TPQ yang mendapatkan bantuan untuk pembelian protokol kesehatan sebagaimana keputusan Dirjen Pendidikan Islam no 1248,” pungkasnya.ari