Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono bersama tim penyuluh dan narasumber saat menggelar pembahasan soal PSBB. Penyuluhan hukum ini memanfaatkan aplikasi zoom itu diikuti sekitar 85 user, Senin (27/4/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Serangan wabah COVID-19 ditengah pandemi ini, tidak menghentikan tugas dan fungsi jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Bahkan, mereka tak hentinya menciptakan inovasi guna menyiasati kondisi.

Seperti yang dilakukan, Senin (27/4/2020) ini, tim Penyuluh Hukum melakukan penyuluhan hukum secara daring (online). Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan yang membahas aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan di Surabaya Raya mulai Selasa (28/4/2020).

Penyuluhan hukum memanfaatkan aplikasi zoom itu diikuti sekitar 85 user. Terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai kanwil, notaris, advokat dan masyarakat sipil. Untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tim Penyuluh diwakili Dian Megawati dan mengundang Lilik Pudjiastuti (Kepala Biro Hukum Sekdaprov Jatim) sebagai narasumber.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono membuka kegiatan  dengan memberikan himbauan agar masyarakat mengikuti anjuran yang diberikan pemerintah. Apapun yang dianjurkan pemerintah, lanjut Krismono, harus dilaksanakan dengan baik. Termasuk yang disampaikan dalam kegiatan ini yaitu tentang kebijakan PSBB di Jawa Timur. “Semoga keiikutsertaan kita bisa memberikan pengetahuan yang lebih mendalam dan komprehensif,” harapnya.

Sedangkan Lilik banyak menjelaskan seputar PSBB di Jatim. Mulai dari dasar hukum dan urgensi penetapan PSBB. Termasuk juga kronologi dan latar belakang penetapan Pergub Terkait PSBB yang dijelaskan dengan gamblang. Hingga penetapan dimulainya PSBB yang akan diterapkan mulai besok. “Saya tegaskan bahawa ini hanya pembatasan kegiatan masyarakat, bukan lockdown,” ujarnya.

Lilik juga menjelaskan bahwa PSBB ini adalah upaya pengendalian dan penanganan COVID-19. Serta meningkatkan keterlibatan dan kepatuhan masyarakat. Karena, pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 ini tidak hanya tanggungjawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran masyarakat. “Karena sifatnya Pergub, ada sanksi administratif bagi yang melanggar,” urainya.

Pada sesi tanya jawab, ada belasan pertanyaan yang diajukan masyarakat. Sesi tanya jawab pun membuat kegiatan semakin gayeng. Tidak hanya bertanya, masyarakat juga mengapresiasi kegiatan ini. Heri Mardi Handoko warga Sidoarjo mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kegiatan ini dan sangat antusias mengikuti. “Ini yang kami tunggu, karena kami membutuhkan informasi yang baik, terima kasih telah memberikan pencerahan kepada kami,” ujarnya.

Apresiasi juga datang dari Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jatim Siti Anggraeni Hapsari. “Terima kasih Ibu Lilik selaku narasumber dan ibu moderator,” tulisnya pada kolom komentar. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry