PENYULUHAN : Warga Warungering kecamatan Kedungpring, saat mendapatkan penyuluhan dari BPN, Kejari dan Polres Lamongan, Rabu (29/01/2020) (duta.co/ardhy)

LAMONGAN | duta.co – Warga Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan, penerima PTSL tahun 2020, diberikan penyuluhan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan, Kejaksaan Negeri serta Polres Lamongan, di kantor Desa Warungering, Rabu (29/01/2020).

Kepala Desa Warungering Medianto menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Presiden Jokowi dengan adanya program PTSL yang sangat dinanti oleh jutaan warga Lamongan, khususnya warga Desa Warungering ini.

” Kami mengucapkan banyak terima kasih, program PTSL Desa Warungering tahun 2020 ini, semula yang diperkirakan tidak  sampai 500 pemohon, tapi saat ini bisa mencapai 700 pemohon lebih. Semoga berjalan lancar semua,” ujar Kades Warungering Medianto, Rabu (29/01/2020).

Sebagai kades yang masih muda, sambung Medianto, pihaknya merasa kurang begitu tahu dengan riwayat tanah serta kelengkapan lainnya. Ia memohon dukungan semua pihak, yang dalam perjalanannya nanti dibantu oleh pokmas dan masing-masing kepala dusun.

” Saya berharap masyarakat jangan sampai ramai masalah waris dan tapal batas, kalau terjadi ramai dan konflik baiknya ditinggal saja, daripada nanti muncul persoalan dikemudian hari,” terang Kades.

Dia mengungkapkan, marilah bersama-sama kita mensukseskan program PTSL 2020 ini. Kita juga sama-sama masih belajar, semua lapisan masyarakat diharapkan agar berperan aktif dalam mendukung suksesnya program tersebut.

Ketua Tim IV PTSL BPN Lamongan, Ahmad Hilman Afandi, Aptnh MH menyatakan, untuk PTSL seluruh bidang tanah yang ada di Desa Warungering ini akan dilakukan pengukuran, semua lapisan masyarakat yang punya tanah 1234 boleh ikut PTSL.

” Kalau prona biasanya satu orang hanya boleh ikut satu bidang, namun kalau PTSL semuanya boleh ikut pengukuran tanah, itu perbedaan mendasarnya,” ucap Hilman.

Hilman menegaskan, semua tanah yang dilakukan pengukuran akan dikelompokan menjadi empat kelompok, yang pertama adalah berkasnya sudah lengkap dan tanahnya tidak sedang dalam masalah atau sengketa,” kata Hilman.

” Kalau istilahnya di BPN adalah K1, K2, K3 dan K4, untuk K2 yang tidak bisa keluar sertifikat karena tanahnya adalah tanah sengketa, macam-macam bisa karena sengketa kepemilikan atau batas, serta sengketa hak warisnya,”  bebernya.

Selanjutnya, kata Hilman, untuk K3 dan K4 yang tidak bisa keluar sertifikat dikarenakan tidak ikut mendaftar di PTSL, program ini didesa Warungering tidak akan ada lagi ditahun berikutnya, makanya eman kalau sampai tidak ikut.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Lamongan, Irfan Mangalle SH menambahkan, perihal biaya yang dikeluarkan guna pengurusan PTSL hendaknya ada kesepakatan diantara seluruh peserta, sehingga nantinya tidak menimbulkan perselisihan masalah dikemudian hari.

“Untuk besaran biaya PTSL menurut aturan harus dimusyawarahkan bersama seluruh peserta PTSL, jadi bukan keputusan dari pak kades ataupun pokmas,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya menekankan kepada Pokmas dan kades untuk segera mengundang seluruh peserta PTSL guna membahas besaran biaya sewajarnya dalam pengurusan pra PTSL yang disepakati bersama.

“Kami disini tidak mencampuri berapa besaran biaya, yang penting masih dalam batas sewajarnya yang disepakati bersama seperti yang tertuang di Peraturan Bupati,” terangnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry