DIRILIS: Inilah tiga pelaku begal boks rokok rokok, dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun ditangkap. Saat dirilis di Mapolres Madiun. (Foto: Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Tiga orang pelaku pembegalan truk rokok di Caruban, Kabupaten Madiun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun di Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Para pelaku menggunakan modus menyamar menjadi anggota polisi untuk mencegat dan merampas truk boks yang berisi rokok senilai Rp 3,1 miliar itu.

Demikian disampaikan Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan, saat rilis, Sabtu (2/3/2024). Pelaku ditangkap adalah SPR, WW, dan AE. Mereka merupakan eksekutor langsung melakukan aksi pembegalan truk rokok pada Sabtu (23/2/2024) dini hari lalu.

Sedangkan, kata dia, 6 orang pelaku lainnya berperan sebagai penjual rokok hasil rampokan masih dalam pengejaran. Kini ke-6 pelaku lain dalam pemburuan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti baju polisi, rompi polisi, borgol, serta tongkat lalu lintas digunakan pelaku saat beraksi.

Ia menjelaskan, peristiwa pembegalan truk rokok di Caruban berawal dari truk boks nopol N 8023 EU mengangkut rokok dari pabrik CV Megah Sejahtera di Kabupaten Malang menuju Solo.

Sesampainya di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, lanjutnya, truk boks tersebut diberhentikan oleh sebuah mobil Avanza silver berpelat nomor seperti milik aparat.

“Salah seorang penumpang Avanza turun menanyakan surat-surat kendaraan. Tapi, belum selesai ditunjukkan dokumen kendaraan, pelaku mengatakan truk boks tersebut berisi muatan ilegal,” jelas Kapolres.

Sopir truk, Aji Nugroho, 43, warga Kabupaten Semarang, tidak terima dengan tuduhan itu, langsung dibantah dan diseret ke dalam mobil Avanza. Aji lantas dibekap mata, mulut, dan tangannya dengan lakban. Kemudian, diturunkan di dekat exit tol Ciledug, Jawa Barat.

Truk boks berisi rokok dibawa kabur oleh pelaku ke arah barat, kemudian ditemukan di Cirebon dalam kondisi gembok boks terputus dan muatan rokok raib.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 ke satu KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap 6 pelaku masih buron. Kami minta pelaku buron menyerahkan diri, kami sudah kantongi identitas mereka,” tandas Kapolres Madiun. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry