Tersangka Bambang Triyono Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya berhasil mengamankan Bambang Triyono (26), warga jalan Surabayan IV/36 Surabaya, Senin (25/9/2017). Bambang ditangkap karena menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,43 gram.

Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya AKBP M Akhyar mengatakan, tersangka Bambang ditangkap di depan Balai RW jalan Surabayan IV No. 32 Surabaya. Saat ditangkap petugas mendapati sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

“Penangkapan tersangka itu berawal adanya informasi warga yang menyampaikan bahwa tersangka memiliki barang haram,” terang Akhyar, Rabu (27/9/2017).

Masih kata M Akhyar, Polisi langsung menindaklanjuti informasi itu dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian dilanjutkan melakukan penggeledahan terhadap tersangka, sehingga didapatkan barang bukti barang haram itu. “Tersangkanya telah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tandasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendelam di sel tahanan Mapolsek Dukuh Pakis dan dijerat dengan Pasal 112 ayat  (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry