BUBARKAN HTI: Menkopolhukam Wiranto didampingi Mendagri, Menkumham, dan Kapolri saat jumpa pers pembubaran HTI Senin 8 Mei 2017

JAKARTA | duta.co – Para prajurit ISIS saat ini banyak yang pulang kampung ke negara-negara asalnya masing-masing, termasuk ada yang pulang ke Indonesia. Mereka bisa menjadi ancaman terorisme di negara asalnya. Apalagi bila bertemu organisasi yang disinyalir dekat dengan ISIS. Salah satu yang diduga dekat ISIS adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, membenarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi yang tergolong dekat dengan ISIS.
Pemerintah pun menyikapi serius kelompok yang membawa ideologi selain Pancasila dan UUD 1945. Oleh karenanya, pemerintah telah mengantisipasi dengan langkah pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena isi ceramah yang disebut mengancam NKRI.

“Dampak untuk Indonesia, maka kita hadapi gerakan transnasional yang jelas sangat tidak nasionalis dan tidak NKRI dan Pancasilais ini. Dan saya menyatakan HTI termasuk memiliki hubungan dekat dengan ISIS,” ujar Wiranto di Kantor Kemenristek Dikti, Rabu (17/5/2017).

Jika nantinya muncul keadaan darurat, Wiranto menyebut Presiden Jokowi dapat mengeluarkan kebijakan yang bisa mengalahkan Undang-Undang, seperti Keputusan Presiden. Hal itu terkait pembubaran HTI.

“Prinsip-prinsip yang harus dibantu kalau ada keadaan darurat, maka negara bisa ada kebijakan untuk memprioritaskan dalam menciptakan situasi nasional. Di sini, sebenarnya Presiden punya diskresi luar biasa,” kata Wiranto.

“Presiden bisa menentukan langkah-langkah yang bisa berhadapan dengan UU apapun atau UU apapun bunyinya atau arahannya sehingga apapun bunyinya akan dikalahkan oleh Keputusan Presiden kalau betul betul darurat,” ujarnya.

Butuh Lima Tahun

Wiranto juga menyinggung dalam prosesnya jika sesuai UU Ormas sangat memakan waktu yang berbelit.

“Keputusan pemerintah membubarkan HTI bukan keputusan tiba-tiba, merupakan suatu prosesi yang cukup panjang dan detail. Pemerintah tidak grusah grusuh untuk ambil keputusan tersebut. Ada banyak hal yang kita sayangkan, banyak UU keormasan yang banyak mengandung kelemahan, banyak mengandung ruang kosong yang tidak bisa cegah masuknya radikalisme,” kata Wiranto.

Bahkan menurut keterangan jajaran Wiranto, saat membahas UU Ormas pada waktu lalu ada indikasi masuknya kepentingan orang lain ke regulasi. Hal itu membuat proses pembubaran organisasi berbelit-belit, menurutnya jika ada ormas yang sudah menyimpang dari awal pembentukannya langsung saja dibubarkan.

“Dari teman-teman Polhukam yang ikut pembahasan itu memang menyatakan satu pesan yang menunjukkan banyak kepentingan masuk. Dalam peraturan pembubaran suatu organisasi. Sebenarnya dapat dicerna oleh pikiran bahwa satu lembaga yang mendapatkan kewenangan untuk membentuk organisasi, mengesahkan organisasi, memberikan solusi harusnya diberikan kesempatan atau kewenangan bisa cabut organisasi apabila menyimpang dari tujuan awal, dan itu sudah jelas,” kata Wiranto.

Bahkan katanya, dia mencontohkan proses itu harus memberikan peringatan SP 1 hingga SP 3, pengadilan dan lainnya bisa memakan waktu lima tahun baru selesai. Dalam waktu lima tahun ini belum diketahui apakah ormas tersebut tidak melaksanakan kegiatannya atau bagaimana padahal kegiatannya sudah dilarang.

“Tapi dalam UU keormasan sangat aneh, tatkala UU hukum dan HAM ternyata melanggar ketentuan yang ditentukan, maka malah sangat sulit dicabut, prosesnya terlalu berbelit-belit dan susah, terlalu panjang. Sebagai contoh harus pakai cara normal ada organisasi yang menyimpang dari visi awal maka untuk memberhentikan kegiatan butuh langkah-langkah yang sangat berat, peringatan dulu 30 hari, peringatan lagi sampai 3-4x dan baru dibubarkan lewat pengadilan, ada banding, kasasi itu bisa sampai 5 tahun,” ujarnya.

“Kalau itu organisasi radikal prosesnya apa bisa dijamin tiga hingga lima tahun dia akan diam nunggu keputusan. Tentu saja tidak dan ini kejanggalan yang kita hadapi,” imbuhnya. Namun menurutnya bukan berarti dia mendahului proses hukum, saat ini sedang menunggu proses hukum yang ada. *hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry