Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Bupati Sidoarjo Saiful Ilah beserta beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK yang diduga terkait pengadaan barang dan jasa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

JAKARTA | duta.co – Netizen dari berbagai daerah, khususnya Sidoarjo berterima kasih kepada KPK yang mampu mengendus praktek korupsi di Sidoarjo. Mereka berharap ini menjadi pintu masuk untuk membenahi Kota Udang yang selama ini kembang-kempis.  “Bravo KPK! Tanda-tanda Sidoarjo menjadi baik,” tulis warganet, Kamis (9/1/2020).

Rabu (8/1/2020) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka kasus suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menyatakan keenamnya berperan sebagai penerima dan pemberi suap.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,” ucap Alexander saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam, 8 Januari 2020 sebagaimana dikutip tempo.co.

Alexander menyebut empat orang diduga sebagai penerima suap terdiri dari Saiful Ilah; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Sementara dua orang pemberi suap berasal dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Empat penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menurut KPK, pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek yang dimenangkan Ibnu Ghopur. Berikut proyek-proyek itu: Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar. Proyek pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar. Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar. Proyek peningkatan Afv. Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp 5,5 miliar. Total semua senilai Rp56,9 Miliar. (sumber tempo.co dan detik.com)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry