Massa PBB saat unjuk rasa di kantor Dinas Pertanian Bangkalan. (DUTA.CO/Amin)

BANGKALAN | duta.co – Sekitar 30 orang massa yang menamakan diri Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) ngeluruk ke kantor Dinas Pertanian Tanaman pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan, Senin (23/11). Kedatangan mereka menyikapi harga pupuk bersubsidi yang dijual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Harga pupuk bersubsidi tak menentu di tiap-tiap desa atau daerah, di mana hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri No. 10 Tahun 2020 yang juga menentukan Harga Eceran Tertinggi,” teriak koorlap aksi Subari saat orasi, Senin (23/11).

Dikatakan Subairi, harga pupuk bersubsidi di Desa Katol Barat Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan menjulang tinggi, hargaya mencapai Rp 300 ribu/sak. “Harga pupuk bersubsidi mencapai nominal Rp 300 ribu/sak jika tanpa kartu tani, sedangkan jika seorang petani terdaftar dalam kelompok tani dan memiliki kartu tani, pupuk bersubsidi dapat dibeli hanya dengan kisaran Rp 110  ribu/sak atau lebih,” terangnya.

Oleh sebab itu, kata Subairi, PPB menuntut Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyamaratakan HET untuk setiap jenis pupuk di setiap daerah, sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Menteri No. 10 tahun 2020 dan pemerintah menjamin ketersediaan setiap jenis pupuk dengan harga yang terjangkau, baik bagi yang terdaftar dalam kelompok tani maupun yang belum.

Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan, Puguh Santoso kepada pengunjuk rasa mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi adanya distributor dan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. “Semua yang sampean sampaikan  akan saya evaluasi dan akan saya benahi,” kata Puguh.

Diatakan Puguh, pihaknya tidak akan main-main dengan pupuk bersubsidi ini. “Kalau  ada persoalan di lapangan terkait dengan masalah pupuk ini, silakan telepon saya. Saya tidak akan main-main dengan masalah ini,” terangnya.

Sementara itu, distributor pupuk, H Rohim menjelaskan, harga pupuk bersubsidi  jenis urea HET-nya Rp 90 ribu/sak. “Harga itu sampai di kios, sementara dari kios minta tambahan ongkos ke kelompok.jadi ada tambahan ongkos. kalau masalah harga itu kewenangan dari  kelompok tani, Kami hanya bisa mengawasi harga hingga tingkat kios,” jelas H Rohim.

Ditambahkan Rohim, jika ada kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, maka bisa dilaporkan ke aparat penegah hukum. “Bisa dilaporkan ke polsek, ke polres, dan akan kita tindak tegas dan kami tidak main-main dengan  pupuk bersubsidi ini,” pungkasnya.

Setelah puas menerima penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian dan Distributor Pupuk, massa PBB meninggalkan kantor Dinas Pertnaian dan melanjutkan aksinya di kantor DPRD Bangkalan. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry