LAMONGAN | duta.co – Polres Lamongan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Tersangka juga menyebarkan foto asusila tersebut ke media sosial.

Berawal dari informasi warga, pelaku berada di rumah pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas Satreskrim Polres Lamongan langsung meringkus pelaku di desa Dadapan Kecamatan Solokuro.

Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana mengungkapkan, modus tersangka adalah pelaku menyuruh korban untuk kerumahnya dan dijanjikan akan dibelikan Ice cream dan diajak makan-makan.

” Pada saat korban dirumahnya, pelaku langsung merayu korban untuk melakukan hubungan badan dan apabila terjadi apa-apa atau hamil pelaku bersedia untuk bertanggung jawab,” ungkap Kapolres Miko Indrayana, saat Press Release, di ruang tunggu Satreskrim, Rabu (10/02).

Miko menjelaskan, kronologi kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul tersebut terjadi berulang kali, lebih dari 10 kali. Perbuatan tersebut dilakukan mulai atau kejadian pertama pada bulan Maret 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.

” Dan terakhir dilakukan pada bulan Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah pelaku yang beralamat di desa Dadapan kecamatan Solokuro,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, sambung Miko, pada saat itu tanpa sepengetahuan korban, tindakan asusila tersebut juga sempat direkam oleh pelaku dengan menggunakan handphone miliknya.

” Oleh pelaku, rekaman video tersebut kemudian discrenshoot dan disebarkan luaskan kepada guru-guru, keluarga dan teman-teman korban lainnya,” tandasnya.

Kejadian persetubuhan dan perbuatan cabul yang mengakibatkan korban tidak perawan. Selain itu, korban juga malu terhadap teman-temannya karena fotonya telah tersebar di media sosial.

Dalam peristiwa ini diketahui oleh  sembilan orang saksi, dengan barang bukti yang diamankan dan dista oleh petugas kepolisian satu buah BH warna merah muda, satu buah celana dalam warna abu-abu, satu buah kaos dalam warna putih, 1 satu buah kaos warna putih, satu buah kerudung warna coklat.

Selain itu juga telah diamankan, satu buah sarung motif batik warna merah hitam, satu buah jaket sweather warna hitam, satu buah handphone merk Samsung Galaxy J3 Pro warna hitam milik saksi atau guru.

Dari hasil Visum ET Repertum anak korban menunjukkan Ucterus dalam keadaan normal dan hanya terdapat luka robek pada selaput darahnya.

” Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Kediri tersebut. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry