SURABAYA | duta.co – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka dengan inisial S dan barang bukti (Penyerahan Tahap 2) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Kajari Bojonegoro, Muji Martopo.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Menurut informasi, tersangka S merupakan Direktur PT MBI yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan, yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp277.505.195,00 dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Modus operandi yang dilakukan melibatkan penyerahan jasa kena pajak berupa pekerjaan mekanikal tanpa penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, menyatakan bahwa penanganan tindak pidana ini merupakan hasil dari koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum otoritas pajak, kejaksaan, dan kepolisian.

“Ini juga menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Jawa Timur,” kata Agustin Vita Avantin, Rabu, (28/2/2024).

Muji Martopo, Kajari Bojonegoro, menambahkan bahwa saat ini tersangka menjalani penahanan selama 20 hari di sel tahanan kejaksaan negeri Bojonegoro, menunggu kepastian hukum.

Hadir dalam konferensi pers tersebut adalah Kajari Bojonegoro Muji Martopo, Kasi Pidsus Aditia Sulaiman, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Paduanta Hutahayan PPNS, Kasi Hubungan Masyarakat Karsita beserta tim. Mereka berharap persidangan dapat segera dilaksanakan untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya dan memberikan efek jera bagi tersangka serta wajib pajak lainnya untuk mematuhi ketentuan perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, mereka juga mengimbau wajib pajak untuk menghindari segala praktek yang bertentangan dengan hukum perpajakan dan meningkatkan kesadaran dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dengan benar, lengkap, dan jelas sebagai faktor utama menuju pajak yang kuat untuk Indonesia maju. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry