PIL LL: Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri SIK MH, Mas Pj, Dandim 0815/Mojokerto Latkol Inf M Iqbal Prihanta Yudha, dan jajaran Kapolresta Mojokerto menunjukkan barang bukti 1.000.0000 pil Double L. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Muhammad Ali Kuncoro mengapresiasi keberhasilan Polresta membongkar dan menangkap jarinagan narkoba dan mengamankan 1.000.000 pil LL atau double L.

“Saya mengapresiasi atas kinerja yang ditunjukkan Polres Kota Mojokerto di bawah komando Bapak ABP Daniel S Marunduri . Semoga ini akan menjadi sok terapi, Mojokerto ke depan harus semakin kita batasi peredarannya, apalagi pelajar sebagai segmen pasarnya,” ujar Ali Kuncoro.

Menurutnya, narkoba merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dan jejaringnya pasti sangat masif.

“Sudah dirilis, dari tiga pelaku, yang dua merupakan residivis. Ini menunjukkan sebuah sinyal bahaya bahwa kota Mojokerto dianggap sebagai market yang menguntungkan,” katanya.

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini mengaku prihatin atas peredaran narkoba di Mojokerto Raya (Kabupaten dan Kota Mojokerto).

“Bayangkan penduduk Mojokerto Raya hanya 1.270.00 lebih. Ini pil yang beredar satu juta, termasuk bayipun kita hitung, hampir satu hari satu pil. Ini sesuatu yang memprihatinkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Polresta Mojokerto berhasil meringkus tiga pelaku jaringan narkoba dan mengamankan 1.000.000 sabu Double L.

‘Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto,” ujar Kapolresta Mojokerto AKBP Daniel S Marunduri SIK MH saat konferensi pers di halaman Mapolresta, Rabu (8/5/2024) sore.

Hadir juga dalam konferensi pers tersebut Pj Wali Kota Mojokerto Muhammad Ali Kuncoro S.STP MSi dan Dandim 0815/Mojokerto Latkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha serta jajaran Polresta Mojokerto.

Tersangka, lanjut Kapolresta, ada tiga orang, yakni GRS (24) laki-Laki pekerjaan swasta warga Kecamatan Puri kabupaten Mojokerto, AK (31) laki-laki pekerjaan swasta warga Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto, dan MS (30) laki-laki pekerjaan swasta warga Kecamatan Ngusikan Kabupaten Jombang.

Kronologis kejadian bermula saat Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota mendapat Informasi dari masyarakat terkait banyaknya peredaran tablet Pil Double L (Pil Koplo) di wilayah Mojokerto Raya, sehingga dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar Pil Double L. Kemudian dikembangkan, sehingga berhasil menangkap tersangka AK di rumahnya di desa Sidoharjo Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK, ada pula tersangka MS di dalam rumah tersangka AK tersebut. “Tersangka MS berperan sebagai pemasok Tablet Double L,” imbuhnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka MS, lanjutnya, didapati pada mobil yang digunakan oleh MS barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya dan 800.000 butir Pil Double L dalam 8 (delapan) karton.

“Sebelumnya MS membawa sekitar 10 karton atau 1.000.000 butir tablet pil Double L. Yang duankarton atau 200.000 butir tablet pil Double L diturunkan kepada tersangka AK dan sebagian telah diranjau (ditaruh pada suatu tempat yang sudah disepakati antara pembeli dan penjual) oleh tersangka AK di wilayah Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto dan sekitarnya,” terangnya.

Ia menambahkan, nilai ekonomis dari 1.000.000 ada sekira Rp 3 miliar dengan asumsi per satu butir Pil Doubel L seharga Rp. 3.000.

“Motif pelaku, tersangka memanfaatkan jaringan di Mojokerto Raya untuk dijadikan gudang dan pemasaran karena tingginya permintaan Pil Double L,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry