Foto bersama tim FEB UWKS dengan Staf Kecamatan Simokerto dan pelaku UMKM usai pelatihan tentang sertifikasi halal dan pajak penghasilan, Rabu (8/5/2024). DUTA/ist

SURABAYA | duta.co – Para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kecamatan Simokerto ‘kuliah’ singkat dari dosen Fakultas Ekonomi Bisnis, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FEB UWKS). Kuliah singkat digelar di ruang pertemuan kantor Kecamatan Simokerto, Rabu (9/5/2024).

Edukasi pajak yang dilakukan Wiwin Wahyuni, Lilik Mardiana dan Adrianto itu terutama pajak penghasilan (PPh) 21 atau pribadi. “Kita semua tidak bisa lepas dari pajak. Pelaku usaha termasuk UMKM perlu untuk mengetahui,” ungkap Wiwin Wahyuni, Ketua Tim Pengabdian Masyarakat.

Wiwin menjelaskan, UMKM perlu untuk mengetahui pejak penghasilan itu terutama untuk PPh Final yang diberlakukan bagi pelaku UMKM.

Selain itu para dosen itu juga mengedukasi penghitungan pajak TER yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 58/2023.

“Memang pajak ini untuk karyawan tapi tidak ada salahnya UMKM juga tahu,” ujar Wiwin.

Camat Simokerto, Noervita Amin mengatakan pendampingan yang dilakukan para dosen dari FEB UWKS itu sangatlah bermanfaat bagi para pelaku usaha yang ada di wilayah kerjanya.

“Kita sudah lama bekerjasama. Memberikan pendampingan bagi warga. Karena peran akademisi ini sangat besar agar masyarakat paham apa yang saat ini menjadi kebijakan pemerintah terutama pelaku usaha seperti UMKM ini. Karena UMKM ini kan usaha rumahan jadi kadang tidak paham apa itu aturan pemerintah bagi usaha mereka,” jelasnya.

Hal penting yang harus diketahui pelaku UMKM kata Noervuta adalah pajak. Pajak ini sangat sensitif dan harus diketahui semua lapisan masyarakat.

“Karenanya saya berterima kasih ada ibu dan bapak dosen yang mau memberikan edukasi bagi warga di Simokerto ini,” ungkapnya.

Perjanjian kerjasama antara FEB UWKS dengan Kecamatan Simokerto.DUTA/ist

Ada 60 pelaku UMKM yang mengikuti kegiatan ini. Selain edukasi tentang PPh, juga ada edukasi tentang produk halal dan pengurusan sertifikasi halal.

Di Kecamatan Simokerto ada lima kelurahan di mana ada 620 pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun dari jumlah itu masih 10 UMKM yang sudah mengantongi sertifikasi halal.

“Jadi kami butuh ada pihak akademisi yang mendampingi kami dan pelaku UMKM itu,” tambah Noervita.

Titik Gestiowati, salah satu pelaku UMKM dari Kelurahan Sidodadi mengaku senang bisa belajar banyak tentang pajak dan sertifikasi halal.

Selama ini dia hanya tahu bagaimana cara membuat kue-kue basah pesanan konsumennya. “Ternyata ada banyak hal yang kita tidak tahu. Alhamdulillah diajari cara mengurus izin usaha, sertifikasi halal dan juga pajak,” tukasnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry