SURABAYA | duta.co – Satuan Narkotika berhasil mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu di wilayah Surabaya. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 1 April 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka ES Bin M (43) berhasil diamankan di Jalan Sencaki, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Berdasarkan laporan polisi LP/A/149/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, tersangka ES Bin M diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. Penyelidikan ini dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 6,868 gram yang disimpan di saku celana tersangka, serta 1 buah HP merk REDMI warna hitam sebagai barang bukti.

“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari seorang yang bernama F (DPO) dengan harga Rp 5.250.000. Tersangka mengedarkan sabu sejak bulan Januari 2024 dan ini sudah yang ke-2 kalinya,” ujar Kapolrestabes melalui kasi Humas.

Menurut kronologis yang disampaikan oleh pihak kepolisian, tersangka ES Bin M merupakan residivis narkotika yang pernah ditahan pada tahun 2010 dan divonis selama 4 tahun.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu dengan berat lebih dari 5 gram,” tambahnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyebaran Narkotika di masyarakat. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran Narkotika agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry