SURABAYA | duta.co – Penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), disambut gembira para pendukungnya. Tidak hanya soal menjadi presiden, hal ini dianggap bisa berpengaruh pada iklim ekonomi yang menbaik.

“Ini patut disyukuri. Kepastian hukum ini akan membawa iklim (politik) ini membaik dan berdampak positif pada perekonomian,” terang Dewan Pakar DPP Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekantono (BHS), Rabu (24/4/2024) di Surabaya.

Sikap Prabowo jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilu juga dianggap menjadi faktor kondusifnya suasana.

“Alhamdulillah pak Prabowo beri himbauan melarang relawan yang akan turun jalan  jelang pengumuman MK, sehingga situasi menjadi baik tanpa gejolak. Sikap kenegarawanan pak prabowo membawa situasi politik lebih baik,” ungkap Caleg DPR RI terpilih ini.

Dirinya yakin, perekonomian Indonesia akan membaik dan investasi akan tumbuh dengan baik.

Sementara itu, penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.

Setelah itu, Prabowo-Gibran akan dilantik pada 20 Oktober 2024. Mereka akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden hingga 2029

Penetapan itu juga dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno terbuka di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara rivalnya, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu, Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri langsung oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pimpinan Kejaksaan Agung, pimpinan partai politik peserta pemilu 2024, Ketua Komisi II DPR RI, parpol pengusung capres-cawapres, serta capres-cawapres nomor 1 Anies-Muhaimin.

Adapun penetapan presiden dan wakil presiden dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Dalam gugatannya, kubu Anies dan Ganjar ingin MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024.

Selain itu, kedua kubu juga ingin MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.

Setelah melalui proses pengkajian cukup panjang, hasil dari putusan MK tersebut menyatakan bahwa MK menolak permohonan atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 01 dan 03.

Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Zal