Kejaksaan Negeri Lamongan saat melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa kepada seluruh perangkat desa Kecamatan Turi.

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan kini sedang gencar – gencarnya melakukan sosialisasi program Jaksa Jaga Desa ke beberapa kecamatan dan sejumlah desa yang ada di wilayah Lamongan.

Hari ini, Kamis (21/3) bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan telah dilaksanakan kegiatan Jaksa Jaga Desa dengan tema “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”. Sosialisasi itu diikuti oleh perangkat desa se – Kecamatan Turi, Brondong dan Paciran.

Kasi Intel Kejari Lamongan MHD Fadly Arby sebagai penanggung jawab dalam kegiatan ini menyatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para aparatur desa dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah serta meminimalisir terjadinya penyimpangan.

“Peran kejaksaan selain sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, jaksa juga berhak memberikan bantuan hukum kepada pemerintah dan lembaga negara dalam hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan perundang-undangan,” ucap Fadly sapaan akrabnya, Kamis (21/3).

Hal tersebut, kata Fadly, sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI No. 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi peran kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).

Menurutnya, potensi penyelewengan dana desa diantaranya yakni kongkalikong pembelian material bahan bangunan. Penggelapan honor aparat desa penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri, penyetoran dana desa kepada pejabat di kecamatan atau kabupaten kota.

“Pembangunan dana desa tidak sesuai peruntukkan. Kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan. Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan dana desa,” terang Fadly.

“Kejaksaan Negeri Lamongan senantiasa selalu berkoordinasi dengan Instansi dan pihak-pihak terkait dalam melakukan monitoring pemantauan terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, sehingga dapat dilakukan cegah dini apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, Mustika Arin Rakhmawati SH menyampaikan, dalam membangun harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik dan diikuti dengan tatakelola program yang baik pula.

“Pembangunan pedesaan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan, melainkan merupakan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan, bukan hasil coba-  coba, tetapi akibat perencanaan yang baik,” ujar Arin.

Ia mengungkapkan, manajemen dana desa itu betul-betul direncanakan dengan baik, diorganisasi yang baik. Ada pendampingan, dilaksanakan, tapi juga harus ada pengawasan, kontroling, checking yang terus menerus.

“Melalui program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya di tengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan. Bahwa penyaluran dana desa sejak tahun 2015, sampai saat ini sudah tersalurkan Rp. 400,1 Triliun,” tandasnya.

Selain itu, lanjut Arin, bahwa dana desa adalah bagian dari dana transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal Republik Indonesia nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023,” pungkasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry