Aspidsus Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi Duta/Dok

SURABAYA – Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memburu para mantan lurah terkait upaya penyelidikan dugaan ‘hilangnya’ aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Mantan lurah di kawasan Wiyung dan Ngagel salah satunya yang menjadi target kejaksaan untuk diperiksa guna dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus ini.

Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari alamat tinggal mantan lurah kawasan Wiyung. “Informasinya, yang bersangkutan sudah pensiun dan saat ini berada di Malang. Kita masih mencari alamat pastinya. Sedangkan yang mantan lurah di kawasan Ngagel, saat ini menderita sakit stroke,” terangnya, Minggu (16/4).

Masih kata Didik, mantan lurah ini sangat diperlukan keterangannya sebagai saksi saat ini. Untuk mantan lurah kawasan Ngagel ini, pihaknya akan pro aktif untuk mendatangi saksi ke tempat dimana ia tinggal.

“Karena kondisi saksi yang saat ini sedang sakit tidak memungkinkan untuk datang ke kantor Kejaksaan, tim sudah saya perintahkan untuk jemput bola. Rencanany, hari ini, Senin (17/4) tim akan meluncur ke tempat saksi guna meminta keterangan. Mudah-mudahkan tim dapat mengalih keterangan guna kepentingan penyelidikan ini,” ujar Didik.

Mantan lurah ini, bakal dimintai keterangan soal proses pelepasan aset berupa jalan milik Pemkot Surabaya yang saat ini diklaim milik manajemen Marvel City Mall. Sedangkan untuk mantan lurah Wiyung, juga dimintai keterangan soal proses pelepasan aset yang ada di wilayahnya saat ia masih menjabat.

Untuk diketahui, saat ini Kejari Surabaya terus mengenjot upaya penyelidikan dugaan kasus hilangnya sebelas aset milik Pemkot. Namun, dari sebelas aset yang dilaporkan tersebut, tim penyelidik masih fokus terhadap pengusutan dua aset, yaitu Waduk Sepat Wiyung dan tanah di jalan Upa Jiwa kawasan Ngagel yang diklaim milik Marvel City Mall.

Sebelum dilapori Pemkot Surabaya terkait hilangnya 11 aset miliknya, asalah satunya pembangunan Marvell City Mall menuai masalah. Sebab, dipertengahan tahun 2016 Pemkot Surabaya dan anggota Komisi C DPRD Surabaya menertibkan lahan untuk jalan umum yang dikuasai superblok Marvell City.

Bahkan saat itu Satpol PP Kota Surabaya memasang segel berupa stiker di dalam bangunan Marvell City Mall. Tindakan tersebut dilakukan setelah melalui proses rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak yang terkait dan telah menjadi kesepakatan, Superblok Marvell City dinilai telah melanggar aturan Perda, yakni menyalahi IMB dan dengan sengaja menggunakan lahan jalan umum sebagai perluasan bangunan.

Hasil sidak di lokasi, ternyata cukup mengagetkan karena lahan jalan umum dengan lebar 15 meter dengan panjang lebih dari 100 meter yang dipersoalkan Komisi C DPRD Surabaya sudah disulap menjadi fasilitas umum berupa area taman dan area parkir dengan kontruksi underground 2 lantai (kebawah).

Menurut Didik, penyelidikan ini, dilakukan pihaknya setelah mendapat paparan data dan fakta dari Biro Hukum Pemkot atas dugaan adanya pidana maupun korupsi saat proses pelepasan aset-aset milik Pemkot tersebut. Dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprin-Lid) dugaan kasus ini sudah ditanda tangani dan diterbitkan oleh Didik.

Seperti diketahui, 11 aset milik Pemkot Surabaya yang pelepasannya terindikasi korupsi diantaranya,  PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya, PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya, Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya, Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya, Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City, Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya, PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR), PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya, Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya, Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya, dan PT Abbatoir Surya Jaya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry