POLISI menunjukkan barang bukti ribuan pil Koplo di Polsek Pohjentrek. (foto duta.co : abdul)

PASURUAN | duta.co – Roni Irawan (32) warga Jalan Anjasmoro, Kelurahan Bugul Kidul, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Pohjentrek, Polres Pasuruan Kota, Kamis(1/6) sore. Pasalnya, pria yang bekerja secara serabutan ini nekat edarkan pil Koplo di kalangan pelajar dan remaja di kawasan Kota Pasuruan. Bahkan, aksinya kerap meresahkan masyarakat.

Kapolsek Pohjentrek, AKP Sumarno, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan pembuat wig itu berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa di kawasan setempat marak dengan peredaran pil koplo.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut sering mengedarkan dan melakukan transaksi barang terlarang ini meski di saat bulan suci Ramadhan, “papar Sumarno, disela kesibukannya, Jumat (2/6) siang.

Saat itu, lanjut Sumarno, petugas melakukan penyelidikan berhari-hari dan akhirnya dapat mengamankan tersangka yang sedang melaksanakan transaksi dengan calon pembeli yang tidak lain petugas yang sedang menyamar.

“Tersangka kami amankan saat sedang transaksi di tempat SPBU Warungdowo. Selanjutnya anggota kami langsung menyergap pelaku, “bebernya.

Sumarno menjelaskan, saat melakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 2 botol warna putih yang berisi pil bentuk pipih warna putih berlogo Y masing masing berisi 1000 butir. Total 2.000 butir yang dibungkus tas kresek warna hitam.

“Barang tersebut langsung kita amankan. Selain 2.000 pil koplo, kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, ”ungkap Sumarno.

Sementara itu, di hadapan penyidik Roni Irawan, mengaku sudah mengedarkan pil koplo ini cukup lama. Dirinya menjual pil koplo untuk menambah penghasilan untuk belanja. Perbutirnya, ia jual seharga Rp 1.000 rupiah.

“Kebanyakan yang membeli dari kalangan pelajar dan remaja kampung. Uang dari hasil penjualan ini, mau saya buat belanja baju untuk lebaran nanti, ”aku Roni.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Pohjentrek, terkait pil didapatkannya dari mana. Bahkan ia terancam hukuman 5 tahun lebih penjara.

“Pelaku melanggar pasal 197 Subs 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dengan tanpa kewenangan dan tanpa resep dokter telah mengedarkan obat keras, ”pungkas Sumarno. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry