SURABAYA | duta.co – Jalan Raya Gubeng Surabaya yang terputus karena ambles di sekitar RS Siloam sudah tersambung lagi. Namun kasus ini belum berhenti. Polisi terus menyelidiki unsur pidana guna menetapkan tersangka.
Untuk itu  Kepolisian Daerah Jawa Timur,  sudah meningkatkan status kasus amblesnya jalan di Raya Gubeng Surabaya, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, hingga sepekan, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik.
Untuk menetapkan tersangka, penyidik menelisik seluruh bukti yang ada, dari izin hingga pelaksanaan proyek basement di sisi kanan jalan.
“Penyidik sudah mengarahkan pada dugaan pelaku, yaitu dari perencana, dari pelaksana lapangan, dari pengawas lapangan, dan dari konsultan pengawas. Ini yang akan kami utamakan,” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, ketika meninjau kondisi Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Kamis 27 Desember 2018 siang.
“Penyidik sudah mengarahkan pada dugaan pelaku, yaitu dari perencana, dari pelaksana lapangan, dari pengawas lapangan, dan dari konsultan pengawas. Ini yang akan kami utamakan,” katanya.
Polisi juga akan menelusuri siapa yang mengeluarkan dan mengajukan izin. “Ini sudah mulai mengarah dan kami sudah menentukan pasal-pasal yang nanti akan kami terapkan, yakni Pasal 192 KUHP dan Undang-undang Jalan,” ujar Luki.
Dia menjelaskan, alat bukti dokumen proyek maupun dari lokasi kejadian sudah dikantongi penyidik. Keterangan saksi dari semua pihak terlibat proyek, dan saksi dari warga setempat juga sudah dilakukan. “Di dalam proses penyidikan ini, kami juga sudah mendapatkan masukan-masukan dari saksi para ahli, dari berbagai latar belakang,” ujar Luki. (vvn/wis)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry