Dr Lia Istifhama (Ning Lia)

SURABAYA | duta.co – Edukasi terhadap anak, sangat dibutuhkan. Tetapi, hukum juga perlu ditegakkan agar pelaku kejahatan dan anak-anak kita benar-benar jera berhadapan dengan hukum. Hari ini, jaringan pornografi anak sesama jenis, sedang mengancam aank-anak kita.

“Saya membaca, miris sekali. Kepada orangtua hendaknya esktra dalam melihat tingkah laku anak. Baru-baru ini kita dikagetkan dengan terbongkarnya jaringan pornografi anak sesama jenis sebagaimana temuan aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya,” tegas calon kuat Senator DPD RI dari Jawa Timur Dr Lia Istifhama kepada duta.co, Senin (26/2/24).

Harapan Ning Lia, panggilan akrabnya, penyakit ini jangan sampai masuk ke Jawa Timur. Karenanya, ia berharap pihak orangtua lebih ketat dalam memantau anak-anaknya. “Di samping itu, tentu, hukum harus benar-benar tegak, penting sebagai pembelajaran,” tegasnya.

Menurut Ning Lia, berkaca dari kasus di Jakarta ini, pelaku adalah orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video. Kemudian menjadikan konten untuk diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang yang mencari dari konten pornografi itu.

Adapun korban dari kasus ini, sebanyak delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun. Para pelaku memproduksi konten-konten video pornografi anak, ini dilakukan secara mandiri melalui rekaman handphone pribadi. Kemudian, menyebarluaskan serta menjualbelikan melalui akun Telegram premium VGK.

“Artinya, modernisasi teknologi juga harus menjadi perhatian kita. Bagaimana anak-anak mengerti mana yang halal dan mana haram. Karena itu, dasar agama menjadi sangat penting. Sebagai orangtua tidak mungkin mengawal anak setiap detik, maka, dibutuhkan pemahaman yang benar,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, anak-anak kita banyak yang terjebak pola hidup mewah. Mereka dengan mudah dijanjikan sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan bermain games online. “Ini bisa menyasar siapa saja, apalagi sekarang kita tahu pinjaman online begitu marak dan mudah diakses. Jangan sampai anak-anak kita terjebak,” urainya.

Jadi? “Kejahatan pornografi sesama jenis, dimana anak selalu menjadi korban, level hukumannya harus diperberat. Bila perlu, hukuman mati,” tegasnya.

Soal hukuman mati itu, secara tegas, aktivis perempuan tersebut menyinggung pemberlakuan Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000. Ada Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan, dimana ada beberapa contoh seperti pembunuhan, pemusnahan, kekerasan seksual, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan lain sebagainya.

“Kemudian dijelaskan pada Pasal 37, bahwa Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dapat dipidana dengan pidana mati. Jadi ada rujukan undang-undanganya jelas,” tutupnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry