SURABAYA | duta. co – Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1445 H, Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kota Surabaya ( FKPAI) bersama denganĀ  Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Nahdlatul Ulama ( LAZISNU) PCNU Surabaya dan Lazisnu MWC NU Bubutan, mengadakan kajian ilmiah tentang Status Panitia Zakat di Masjid Nurul Fattah Jl. Demak Surabaya, 25 Februari 2024.

HM YahyaĀ  selaku Kepala seksiĀ  Penais Zawa Kemenag Kota Surabaya, mengatakan, bahwa sebagaimana UU No 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat sebagai panitia zakat, hendaknya mempunyai SK Amil Zakat yang dikeluarkan Lembaga Amil Zakat yang diakui oleh pemerintah. Karena jika tidak, maka, panitia zakat hanya sebagai wakil dari muzaki dan tidak boleh menerima zakat sebagai amil meskipun dia bertindak sebagai panitia zakat.

ā€œSebagai Amil zakat, sebaiknya panitia zakat meminta SK Amil zakatĀ  kepada Amil zakat yang sudah diakui pemerintah. BisaĀ Lazisnu jika NU, atau Lazismu jika Muhammadiyah atau BAZNAS jikaĀ  masjid tersebut bukan Masjid NU atau Muhammadiyahā€ ungkapnya.

KH Nur Hasyim S Anam, Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Amil Zakat hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga Amil zakat yang diakui pemerintah Seperti Lazisnu, Lazismu atau Baznas yang mana lembaga tersebut mempunyai SK sebagai Lembaga Amil zakat dari pemerintah. Lantas untuk masjid atau Musholla atau MWC maka harus minta SK dari LAZ yang mempunyai SK Amil dari Pusat.

“Untuk menjadi Amil Syari, maka, status Panitia Zakat harus mempunyai SK dari LAZ yang ditunjuk Pemerintah dalm hal ini menteri Agama, selanjutnya untuk Masjid Musholla harus mempunyai SK Amil Zakat dari LAZ dibawahnya yang mendapatkan SK LAZ dari Pusat dalam hal ini bisa minta Lazisnu PCNU ” jelas KH Nur Hasyim.

Dalam sambutannya, Ketua LAZISNU Surabaya, Dr. Moh. Mukhrojin, SH, S.Pdi, M.Si menyampaikan bahwa Lazisnu berkomitmen untuk menjadi LAZ yang profesional dan terpercaya dalam mengelola zakat, dan untuk Masjid Musholla yang belum mempunyai SK Amil maka Lazisnu PCNU Surabaya siap membantunya.

“Lazisnu PCNU Kota Surabaya siap membantu untuk membuatkan SK Amil sehingga para Takmir dapat menjadi Amil Syari yang dapat dipertanggingjawabkanā€ ungkapnya.

Acara kajian Ilmiah tentang Status Panitia Zakat ini diselenggarakan Oleh Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam Kota Surabaya bekerjasama dengan Lazisnu PCNU Kota Surabaya dan Lazisnu MWC NU Kota SurabayaĀ  yang dihadiri 200 Undangan dari Takmir Masjid dan Penyuluh Agama Islam Kota Surabaya. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry