Aksi damai anggota KPPS bersama masyarakat di Kecamatan Modo Lamongan yang menolak wacana Hak Angket, Minggu (25/2).

LAMONGAN | duta.co – Puluhan anggota KPPS bersama masyarakat Lamongan selatan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor PPK Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan, Minggu (25/2).

Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan atas beredarnya isu “Hak Angket”. Sebab, wacana adanya isu itu sangatlah kurang elok dan melukai sebuah demokrasi bangsa serta merasa kasihan terhadap pahlawan demokrasi yakni para anggota KPPS yang sudah berjuang demi kesuksesan pemilu 2024.

Tuntutan aksi tersebut yakni, dukung proses penyelenggara pemilu yang sudah berlangsung dengan jujur dan transparan, “Hak Angket” Hoax merusak rakyat, Kami sudah bekerja maksimal malah dicaci maki dan dicurigai curang, dapat ucapan terima saja pun tidak.

Tuntutan lainnya adalah, Isu kecurangan Pemilu adalah Hoax, pesta rakyat sudah usai waktunya kembali bekerja, Stop Hoax itu Hebat, NKRI Harga Mati, serta Tolak “Hak Angket”.

“Aksi ini kami lakukan karena panggilan moral kami,” ungkap Purwanto, Koordinator Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi di depan Kantor PPK Kecamatan Modo, Minggu (25/2).

Menurutnya, anggota KPPS dalam Pemilu 2024 ini sudah bekerja maksimal namun dituduh curang. “Nah ini, kami bersama masyarakat tidak bisa menerima karena itu Hoax. Sebab saat pemungutan suara di TPS sudah ada penyelenggara, ada saksi – saksi, serta adanya pengawas,” ungkap Purwanto.

Oleh karena itu, lanjut Purwanto, ia bersama – sama akan mengawal proses tahapan pleno rekapitulasi ini serta memastikan bahwa Pemilu saat ini sudah jurdil serta transparan.

Purwanto juga mengimbau, kepada semua masyarakat serta rakyat agar jangan terprovokasi dengan isu – isu tidak penting yang merugikan diri sendiri yang berkembang di masyarakat saat ini, soal Hak Angket,.

Ia menambahkan, setiap peserta pemilu, baik pemilihsn.presiden dan wakil presiden (Pilpres) maupun pemilihan legislatif (Pileg) mempunyai hak untuk mengajukan gugatan. “Bila ada perselisihan hasil pemilu, akan lebih elegan serta humanis diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Lebih jauh, Purwanto menjelaskan, semua perselisihan diselesaikan oleh MK secara adil sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, yaitu UU 8/2012 tentang Pemilihan Umum dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

“Untuk itu, adanya isu tentang “Hak Angket” kami bersama – sama menolaknya, karena sangat tidak logis dalam logika, bahwa suara pemilu ini adalah benar – benar suara hati nurani rakyat. Maka “Hak Angket” adalah sebuah penghianatan sebuah demokrasi di negeri ini,” tandasnya.

Saat ditanya, alasan ia bersama anggota KPPS serta masyarakat menggelar aksi demonstrasi yang menolak adanya “Hak Angket” Purwanto mengatakan, agar tidak ada ketimpangan yang berdampak bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa di negeri ini. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry