SURABAYA | duta.co – Nurul Huda Bin Ma’arif, pemilik rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, kembali menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/2/2024). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Nurul Huda sebagai terdakwa dugaan penyerobotan atau menyewakan tanah milik orang lain.

Di dalam persidangan, Nurul Huda mengungkapkan perasaannya yang merasa ditelikung setelah mengetahui bahwa sertifikat rumahnya, yang pernah dia jadikan jaminan hutang kepada The Tomy, tiba-tiba sudah berubah nama menjadi atas nama The Tommy. Nurul Huda menjelaskan bahwa dia tidak pernah membuat Akta Jual Beli yang dijadikan dasar bagi The Tomy untuk membalik nama sertifikat rumahnya.

“Makanya saya sama Pak Tomy jangan sampai ada kejadian seperti itu dan dijawab sama Pak Tomy saya bukan orangnya,” lanjutnya.

Nurul Huda juga menjelaskan bahwa dirinya meminjam uang kepada The Tomy untuk tambahan modal usaha dan melunasi hutangnya di Bank Bukopin yang akan jatuh tempo.

Menyikapi tudingan Jaksa, kuasa hukum Nurul Huda, Idham Bangsa, menegaskan bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP yang dijeratkan terhadap kliennya tidak terpenuhi. Idham juga menepis dakwaan Pasal 167 KUHP yang diarahkan kepada kliennya, dengan menyatakan bahwa penyerobotan tidak terjadi karena rumah tersebut adalah milik Nurul Huda sendiri.

“Penyerobotan darimana. Itu kan rumahnya Nurul Huda sendiri,” ujar Idham Bangsa.

Sebelumnya, Nurul Huda dijerat Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 ke 4 KUHP setelah tidak segera pergi dan mengosongkan rumahnya di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, setelah mendapatkan dua kali somasi dari The Tomy.

Persidangan Nurul Huda di Pengadilan Negeri Surabaya terus berlanjut dengan pengharapan dari kedua belah pihak untuk menemukan kejelasan dalam kasus ini. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry