Devisi Hukum dan Pengurus DPD Partai NasDem Situbondo saat melalukan Press Release dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap partai. (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Devisi Hukum Partai NasDem Kabupaten Situbondo Yusditira Nugroho SH, MH melayangkan surat pengaduan ke Polres Situbondo terkait perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik terhadap Partai Nasdem dan Kader Partai NasDem, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Jumat (18/6/2021).

Dalam surat pengaduan tersebut, Yusditira Nugroho bertindak untuk dan atas nama Didik Muryadi, (55) warga Dusun Banyuputih, Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo yang nama baiknya dicemarkan melalui akun facebook Rivani Septiyani.

“Korban melaporkan akun facebook Rivani Septiyani dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) jo 45 ayat (3) UU ITE. Akun facebook Rivani Septiyani, diduga mengunggah video tak senonoh tersebut,” jelas Yusditira Nugroho.

Adapun, kata Yusditira Nugroho, kronologis singkat kejadian yang melanda Didik Muryadi Ketua DPC Partai NasDem Kecamatan Banyuputih ini, pada hari Senin tanggal 07 Juni 2021 jam 20.40 WIB, akun FB Dicky Kumis diminta pertemanan oleh akun bernama Kiky Wulandari. Selanjutnya, akun FB Dicky Kumis menerima permintaan pertemanan dari akun Kiky Wulandari tersebut.

Kemudian, sambung Yusditira Nugroho, akun Kiky Wulandari menghubungi akun FB Dicky Kumis melalui massanger, sehingga terjadilah percakapan yang pada akhimya saling tukar Nomor WhatsApp antara kedua belah pihak. Lalu, keduanya saling chating melalui WhatsApp. Selanjutnya, Kiky Wulandari dengan nomor 0821-5339-6831 mengajak video call korban dengan alasan capek kalau mengetik terus.

Selang beberapa saat kemudian, akun bernama Kiky Wulandari yang menggunakan No WA 0821 5339 6831 menghubungi korban dengan video call. “Korban kaget ketika ketika mengakat handphonnya melihat seorang perempuan dalam keadaan tak senonoh. Selanjutnya, korban mematikan HPnya, tetapi akun bernama Kiky Wulandari menghubungi korban dan korban diminta untuk telanjang baju, namun korban tidak mau melakukan permintaan akun bernama Kiky Wulandari tersebut,” terang Yudistira.

Setelah permintaan akun bernama Kiky Wulandari ditolak oleh korban. Kemudian, akun bernama Kiky Wulandari mengancam akan memviralkan hasil sceenshot video call tersebut. “Selanjutnya akun bernama Kiky Wulandari mengirim hasil sceenshot video call orang lain yang sudah diviralkan melalui media sosial,” jelas Yudistira.

Selanjutnya, kata Yudistira, pada tanggal 10 Juni 2021 akun facebook Rivani Septiyani mengunggah hasil sceenshot video call korban dengan akun bernama Kiky Wulandari di media sosial FB Seputar Kecamatan Besuki dengan Hastag “Pencabulan Seorang Ketua DPC Partai NasDem Situbondo Didik Muryadi”.

Atas penghinaan dan pencemaran nama baik Partai Nasdem dan Kader Partai Nasdem tersebut diatas, maka DPD dan DPW hingga DPP Partai NasDem akan mengusut tuntas pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik yang diunggah akun facebook Rivani Septiyani melalui group FB Seputar Kecamatan Besuki.

“Perisitiwa ini, akan kami usut tuntas dan kami juga minta pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Situbondo untuk menindaklanjuti pengaduan yang telah kami sampaikan,” jelas Yudistira Divisi Hukum Partai Nasdem dalam press release-nya dihadapan sejumlah wartawan.

Sementara itu, Tim IT Partai Nasdem, Agung Risiansyah, menjelaskan, bahwa, ada rekayasa dalam tampilan sceenshot video call korban dengan akun bernama Kiky Wulandari. “Hasil menelusuran kami, video call tersebut menggunakan aplikasi dan ada akun serupa namun beda fungsinya. Ada akun atas nama Rivani Septiyani yang menyebarkan di groap FB Seputar Kecamatan Besuki dan akun atas nama Kiky Wulandari yang mengeksekusi atau menjerat korban,” jelas Agung.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa, pembuatan video call tersebut bisa pakai aplikasi live setreaming dengan menggunakan dua handphone. “Seolah-olah dalam video call tersebut bisa bicara dengan korban, padahal mereka sedang melakukan live setreaming. Jadi, model atau modusnya adalah kita melakukan video call menggunakan kamera belakang. Padahal, kalau video call harus menggunakan kamera depan,” terangnya.

Dilain pihak Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Situbondo, Arik Budi Santoso mengatakan, pihaknya tidak akan diam terkait pencemaran dan penghinaan terhadap Partai NasDem. “Kasus ini akan kita usut tuntas. Kita juga akan meminta bantuan pengurus DPW dan DPP Partai NasDes,” tegasnya. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry