Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Helmi M Noor. (FT/SUUD)

SURABAYA | duta.co – Tarik ulur rencana salat Idul Fitri di Masjid Al-Akbar Surabaya (MAS), berakhir sudah. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mencabut surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 yang berisi tentang panduan atau tata cara (kaifiyah) salat Id di tengah pendemi Covid-19.

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, menjelaskan, bahwa, surat tentang Imbauan atau Kaifiat Takbir dan sholat Idul Fitri yang, ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, itu secara resmi dicabut.

“Pemprov akhirnya mencabut surat tanggal 14 Mei 2020 nomor No.451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 perihal himbauan tentang sholat Idul Fitri 1441 hijriyah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya. Ingat ya.., SE ini hanya untuk Masjid Nasional Al Akbar ya,” ujar Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono.

Dengan demikian, lanjut Heru, pelaksanaan kegiatan takbir dan salat idul fitri 1441 hijriyah serta aktivitas lainnya yang boleh dilaksanakan secara berjamaah, dengan tetap berpedoman pada fatwa MUI nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaitan takbir dan sholat idul fitri saat pandemi covid-19.

“Untuk menghindari adanya pro dan kontra terhadap isi surat, serta bias dalam implementasinya maka surat No.451/7809/012/2020 tanggal 14 Mei 2020 perihal himbauan tentang sholat idul fitri 1441 hijriyah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, ditinjau kembali dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas mantan Bupati Tulungagung ini.

Sementara itu, sekretaris Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Helmi M Noor menambahkan bahwa persyaratan yang sulit dipenuhi pihak masjid untuk bisa menggelar sholat idul fitri adalah mencegah gelombang jamaah yang hadir.

Sulit Membendung Jamaah

Kalau berdasarkan kapasitas masjid nasional Al Akbar, lanjut Helmi adalah sebanyak 40 ribu orang. Namun protokol kesehatan mewajibkan untuk melakukan physical distancing dan social distancing sehingga jarak antar jamaah harus diatur sedemikian rupa sehingga maksimal kapasitasnya kisaran 20 ribu jamaah saja.

“Atas pertimbangan tersebut dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka kami sampaikan sholat idul fitri 1441 hijriyah di Masjid nasional Al Akbar Surabaya ditiadakan,” pungkas Helmi.

Seperti diberitakan duta.co, bahwa, surat Pemprov tertanggal 14 Mei 2020 itu keluar untuk mengantipasi dilaksanakannya salat Id di MAS, menyusul adanya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang diperbolehkannya salat Id.

Pemprov kemudian memberikan tata cara (kaifiyah) Takbir dan Salat Idul Fitri. Surat itu ditujukan khusus kepada pengelola Masjid Al Akbar Surabaya. Ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia, jika salat Id dilakukan. Pertama, prosesnya harus pendek. “Memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan khotbah”. Kedua, Melakukan cuci tangan, Ketiga, menggunakan masker dan keempat, kondisi shof (jarak antarjamaah)  harus minimal 1,5 meter.

Tetapi, berikutnya, muncul saran dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar Pemprov Jawa Timur, membatalkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah berjamaah di masjid di saat pandemi Virus Corona (Covid-19). Ini lantaran penyebaran Covid-19 di Surabaya semakin sulit diatasi. Dengan mempertimbangkan saran IDI, akhirnya Pemprov pun mencabut surat imbauan tersebut. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry