(DOK/BPPKAD)

KEDIRI | duta.co – Dalam rangka memberia edukasi terhadap wajib pajak, Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri terus gencar melakukan sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan untuk Perkotaan dan Pedesaan tahun 2024 (SPPT PBB-P2).

Sugeng Wahyu Purba Kelana SE. M.Si, Kepala BPPKAD Kota Kediri, mengutarakan, SPPT PBB sebagai sarana penentu besarnya pajak terhutang, bukan sebagai alat bukti kepemilikan.

“SPPT PBB bukan alat bukti kepemilikan, hanya untuk sebagai penentu besarnya pajak terhutang,” terang Sugeng, saat dihubungi, Kamis (29/2/2024)

Menurutnya, pengertian Pajak Bumi dan atau Bangunan yang dikuasai atau dimiliki yang dimanfaatkan secara pribadi atau badan, kecuali kawasan untuk perkebunan, perhutanan, pertambangan dan merupakan sumber utama pelimpahan wewenang yang tidak bisa digunakan.

“Adapun yang tidak wajib pajak adalah aset daerah pemakaman atau kuburan dan sarana prasarana umum.” terangnya

Lebih jauh, Sugeng menguraikan, SPPT PBB-P2 melalui BPPKAD fungsinya sebagai penentu besarnya pajak, yang harus dibayarkan oleh masyarakat terutama pemilik property. Pajak yang diutamakan unsur penerimaan di Negara Indonesia.

“Pelimpahan dari KPP Pratama, dilimpahkan ke masingmasing-masing daerah pada tahun 2011/2012, semenjak itu Pemerintah daerah melalui BPPKAD berhak mengelola Pajak PBB,” urainya

Di samping itu, kata Sugeng, pihaknya sudah menyebarkan SPPT PBB melalui Kelurahan dan Rukun Tetangga (RT) yang tentunya langsung didistribusikan ke masyarakat. Program ini di awali bulan Februari 2024 sampai Agustus 2024 dalam masa pembayaran dan jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus 2024.

“Lewat itu akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dan maksimal dikenakan sampai 24 bulan,” terangnya

Pada tahun 2024 ini bidang pendataan sudah mencetak 96.185 lembar SPPT, bila diuangkan sebesar Rp. 32.777.578.271,-

Terakhir, Sugeng juga mengakui, animo dan antusiasme masyarakat Kota Kediri untuk membayar pajak juga relatif tinggi. Di antaranya, membayar pajak melalui Bank Jatim 38,38 persen, Kelurahan 25,4 persen, Bank Mandiri 2,9 persen, Tokopedia 6,4 persen, BNI 3,55 persen dan mobil keliling 10,11 persen.

“Artinya dengan data itu masyarakat Kota Kediri sangat menyambut baik adanya Wajib Pajak SPPT PBB-P2 tahun 2024, dan berharap sebelum jatuh tempo sudah lunas, untuk itu BPPKAD akan membuatkan program sebagai reward yang taat membayar wajib pajak,” tutupnya. (adu/bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry