SURABAYA – Kebijakan ekonomi jilid XVI yang dikeluarkan pemerintah pusat, khususnya menyangkut relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), menjadi perhatian serius berbagai kalangan di Jatim. Dikhawatirkan dapat mengancam keberadaan UMKM yang selama ini menjadi penyangga utama perekonomian.

“UMKM harus menjadi prioritas pembangunan di Jatim, kebijakan ekonomi ini dikhawatirkan mengganggu perekonomian Jatim, maka perlu dibikin barrier atau proteksi agar UMKM Jatim bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Tjutjuk Soenarjo wakil ketua DPRD Jatim saat dikonfirmasi Rabu (21/11/2018).

Menurut politisi asal Partai Gerindra, sumbangsih sektor UMKM terhadap PDRB Jatim sangat besar. Bahkan mampu membuka lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja yang sangat banyak.

“12 juta lebih UMKM di Jatim itu wujud nyata ekonomi kerakyatan dan kedaulatan ekonomi bangsa. Karena itu jangan sampai investor asing justru akan mematikan perekonomian rakyat sendiri,” tegas caleg DPRD Jatim dari Blitar dan Kediri.

Senada, Ketua HIPMI Jatim, Mufti Anam menyatakan bahwa pihaknya akan memberi beberapa saran terkait paket kebijakan ekonomi jilid XVI, terutama yang berkaitan dengan relaksasi DNI. Alasannya, 95 persen anggota HIPMI Jatim merupakan pelaku UMKM, sehingga  suara UMKM di Jatim juga perlu didengarkan.

HIPMI Jatim, kata Mufti, juga ingin ada ruang lebih besar bagi UMKM nasional untuk berkiprah membangun ekonomi bangsa.

“Bersama HIPMI pusat, kami akan memberikan review terkait paket ekonomi tersebut. Para pembantu presiden harus bijak, karena setahu kami Pak Jokowi sangat pro UMKM. Bahkan Pak Jokowi sendiri yang mengumumkan penurunan pajak UMKM jadi 0,5 persen. Pak Jokowi juga giat memajukan UMKM,” beber adik kandung Bupati Banyuwangi Abdulah Azwar Anas.

Terpisah pengamat politik dari UPN Surabaya Dr Ignatia Martha Hendrati, menilai ada tiga poin penting dalam paket terbaru ini, yakni memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday), relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) dan memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan.

“Investasi yang ditawarkan asing 100 % itu harus diatas 10 miliar. Jadi saya kira gak apa-apa, kan UMKM  kita sudah waktunya naik kelas menjadi PMDN karena selama ini semua pada enggan masuk ke level ini tapi entah karena apa saya juga tidak tahu,” dalih dosen Fakultas Ekonomi UPN Surabaya.

Waktunya UMKM Naik Kelas

Ditambahkan Martha, kebijakan ekonomi paket XVI ini memberikan beberapa hal yang perlu dicermati adalah bidang usaha yang sepenuhnya bisa digarap asing meliputi 8 bidang energi dan sumber daya mineral, 8 bidang usaha komunikasi dan informatika, 2 bidang pariwisata, 2 sektor perhubungan serta 3 sektor ketenagakerjaan dan 2 kesehatan.

“Di era revolusi industri 4.0 dan menjelang revolusi industri 5.0 yang dimaksud rawan itu apakah kita bisa berinovasi atau tidak karena era kompetisinya bukan hanya kadar newness saja tapi bagaimana menciptakan peluang dari perubahan itu sendiri,” tegas Martha.

Soal kenapa UMKM enggan naik kelas?  Ini yang perlu jawaban ilmiah dan terstruktur melalui kajian supaya bisa diberikan rekomendasi kebijakan apa saja yang menjadi hambatan dan kendala serta masalah yang dihadapinya

Pertama, sudah saatnya UMKM kita naik kelas menjadi PMDN supaya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim. Kedua, kalau sudah jadi PMDN ada keharusan untuk transparansi laporan IKPM triwulanan, semesteran maupun tahunan.

“Ketiga, dapat diketahui peningkatan kebutuhan mesin dan kapital lainnya,  kapasitas produksinya, kebutuhan tenaga kerjanya juga jelas dan bisa dialokasikan pada satu kawasan industri tertentu yang mudah dipantau dan mudah koordinasi,” pungkas Martha. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry