IZIN TAK DIPERPANJANG: Suasana Hotel Alexis di Jakarta setelah izin perpanjangan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) ditolak Pemprov DKI Jakarta. (ist)

JAKARTA | duta.co – Manajemen Hotel Alexis dan Giriya Pijat Alexis mengklaim tak pernah ada pelanggaran narkoba dan asusila di tempat usahanya. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki bukti pelanggaran namun ogah membeberkannya. Manajemen Alexis sendiri sempat meminta Pemprov DKI mengkaji ulang keputusan tidak mengabulkan her-registrasi izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)-nya.

Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita menyatakan siap bekerja sama dengan Pemprov DKI guna mendukung setiap kebijakan gubernur DKI. “Hotel maupun Griya Pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Lina dalam siaran pers, Selasa (31/10).

Dia mengklaim hingga saat ini tak pernah ditemukan pelanggaran di Alexis hotel maupun griya pijat, baik pelanggaran peredaran narkoba maupun asusila. “Perlu diketahui bahwasanya sampai dengan saat ini di hotel dan griya pijat kami tidak pernah ditemukan pelanggaran, baik berupa peredaran narkoba maupun kasus asusila,” katanya.

Pihak Alexis menyadari bahwa semua tempat usaha memiliki kelebihan maupun kekurangan. Saat ini stigma yang terbentuk terkait nama Alexis diidentikan dengan tempat yang kurang baik. Oleh karena itu, “Kami akan berbenah dan melakukan penataan manajemen agar dapat keluar dari stigma tersebut. Apabila ada kekurangan yang harus kami perhatikan maka kami terbuka menerima saran dan kritik untuk bisa menjadi lebih baik lagi,” lanjutnya.

Pihaknya mengaku menghargai surat yang telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Atas dikeluarkannya surat tersebut, pihaknya memberhentikan operasional hotel dan griya pijat Alexis.

“Kami menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Dinas PTSP,atas dasar hal tersebut kami melakukan penghentian operasional Hotel dan griya pijat Alexis dikarenakan belum dapat diprosesnya perpanjangan izin Tanda Daftar Usaha pariwisata kami. Langkah tersebut kami ambil untuk menunjukan bahwa pihak kami taat aturan,” katanya.

 

Nasib Karyawan

Namun, pihak Alexis meminta Pemprov DKI memikirkan nasib karyawan setelah izin perpanjangannya usahanya ditutup. “Perlu di pahami bahwa kami juga memiliki karyawan yang jumlahnya tidak sedikit. Mereka juga merupakan tulang punggung keluarga. Satu hal yang pasti belum terbitnya perpanjangan TDUP, usaha kami yang akan berujung pada penutupan usaha akan berdampak pada hilangnya mata pencaharian mereka,” kata Lina Novita.

Pihak pengelola bahkan meminta masyarakat maupun media berhenti menghakimi sepihak terkait usaha hotel dan Griya Pijat Alexis. Sebab, pengelola menegaskan usaha yang dijalankan selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun menerima sanksi terkait pelanggaran dalam bentuk apapun dari dinas terkait.

“Bersama ini kami mohon kepada pihak Pemda DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perizinan untuk dapat

memberikan solusi dan jalan keluar terbaik maupun arahan dan bimbingannya agar usaha kami di sektor pariwisata dapat terus berjalan. Pastinya kami siap untuk melakukan pembenahan manajemen sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta,” katanya mencoba melobi Pemprov agar meninjau ulang penutupan Alexis.

 

Disalurkan ke OKE OCE

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah memikirkan nasib para pekerja Hotel dan Griya Pijat Alexis. Mereka bakal disalurkan ke program OKE OCE Pemprov DKI.

 

“Kita akan koordinasikan dalam program OKE OCE. Yang bekerja di hotelnya kita salurkan melalui Kadisnaker ke industri hotel,” kata Sandi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Sementara pekerja spa akan disalurkan ke salon kecantikan dan spa yang bekerja sama dengan Pemprov DKI. Ia meminta pekerja jangan khawatir bakal menjadi pengangguran.  “Banyak rekan restoran dari OKE OCE yang membutuhkan tenaga. Mereka kita bisa arahkan juga ke salon kecantikan, rias pengantin, dan sebagainya,” ungkap Sandi.

Berakhirnya izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis ditandai dengan keluarnya surat dari Dinas PM-PTSP yang menolak perpanjangan permohonan TDUP yang diajukan PT Grand Ancol Hotel. “Sejak dikeluarkan surat itu, maka statusnya tidak bisa beroperasi lagi. Kita eksekusi, kita pastikan tidak ada kegiatan,” kata Anies di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Mantan Menteri Pendidikan RI ini ingin aturan ditegakkan. Ia berjanji tidak akan pandang bulu. “Tapi selama mereka taat tidak perlu ada eksekusi. Karena yang kita minta adalah menghentikan kegiatan,” ujar dia.

Anies mengklaim telah mengantongi bukti Hotel dan Griya Pijat Alexis beroperasi tak sesuai aturan. Namun ia enggan menjabarkan bukti-bukti tersebut. “Ada temuan-temuan di lapangan dan  juga laporan-laporan yang kami terima. Itu yang jadi bahan pertimbangan mengapa izin tidak diberikan,” ungkapnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry