Basuki Tjahaja Purnama (IST)

JAKARTA | duta.co – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam sidang lanjutan perkara penodaamn agama yang digelar di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017). Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan.

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta. “Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.

Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa’.

Karenanya Jaksa menilai Ahok telah memenuhi 2 unsur. Ada pun unsur-unsur yang dipenuhi oleh Ahok adalah unsur barang siapa dan unsur di muka umum. “Bahwa unsur barang siapa telah terpenuhi menurut hukum,” ujar.

Jaksa mengatakan, perbuatan Ahok juga telah memenuhi unsur di muka umum. Alasannya karena pidato Ahok di Pulau Pramuka 27 September 2016 lalu disampaikan di tempat umum. “Kegiatan itu telah direkam dan diliput Diskominfo dan diunggah ke Youtube yang berdurasi 1 jam 40 menit dan dapat diakses secara luas,” ucapnya.

Selain itu, menurut Jaksa, Ahok mengucapkan kalimat-kalimat tersebut dengan menggunakan pengeras suara.  Sehingga jaksa merasa yakin Ahok telah memenuhi 2 unsur tersebut. “Unsur di muka umum dipenuhi,” ucapnya.

Sebelumnya, PN Jakut menunda sidang tuntutan terhadap Ahok. Penundaan dilakukan karena berkas yang dimiliki JPU belum lengkap. Ahok didakwa melakukan penodaan agama terkait pernyataannya tentang surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Ahok didakwa dengan dakwaan altenatif pasal 156 a dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry