PENJELASAN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Bhakti Mahendraputra didampingi Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki memberikan penjelasan dalam kegiatan gathering dengan media, Senin (30/10). foto : much shopii

GRESIK | duta.co – Sebanyak 422 perusahan ‘mokong’ dari sekitar 2.554 perusahaan yang terdaftar, ternyata masih menunggak kewajiban pembayaran hak pegawainya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Gresik.  Nilainya, mencapai sekitar Rp  20 milyar.

“Tunggakan terbesar yakni PT New Era Rubberindo. Ini yang sedang kita proses (penagihannya). Prosedurnya tetap sama yakni kami mengirimkan surat peringatan ke pihak perusahaan. Kalau beberapa kali surat peringatan tak digubris, maka Kejaksaan yang melakukan eksekusi. Kami juga melakukan kerjasama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang),”ujar  Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Cabang Gresik, Bhakti Mahendraputra disela-sela kegiatan gathering dengan media, Senin (30/10)

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, sambung Bhakti Mahendraputra, sudah melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik untuk maksimalisasi pengawasan sekaligus penindakan kepada perusahaan yang sengaja mokong dengan mengemplang kewajibannya membayar BPJS Ketenagakerjaan.

“Harusnya penguatan di pengawasan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Tetapi, pengawasan oleh Disnaker Propinsi semakin tidak maksimal. Ketika, kewenangan pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan daerah (Kabupaten/Kota) saja, tak maksimal,”cetusnya.

Selain itu, perusahaan dikategorikan curang yang membayar kewajiban BPJS Ketenagakerjaan lebih kecil dari upah karyawanya. Sebab, praktek curang perusahaan berimbas dengan hak jaminan hari tua (JHT) yang nilainya menjadi mengecil. Perusahaan yang curang tersebut, bakal diserahakan oleh  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Bhakti Mahendraputra didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik, Darmawan Basuki menjelaskan,  kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Gresik untuk penerima upah (PU) sebanyak 116.802 peserta. Sedangkan peserta bukan penerima upah sebanyak 16.483 peserta.

 

“Potensi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gresik masih tinggi. Sebab, ada 800 perusahaan yang belum terdaftar.  Data itu, berdasarkan informasi dari kantor pelayanan pajak (KPP) maupun Disnaker Gresik. Tapi, kami masih melakukan verifikasi atas data itu,”ucap  Darmawan Basuki

Sedangkan klaim klaim kecelakaan kerja sebanyak 3.072 kasus dengan nilai sebesar Rp 13,355 milyar  hingga Oktober ini.  Sementara jaminan hari tua (JHT) ada 10.622 dengan klaim sebesar Rp 93.660 milyar.  Untuk JKM (jaminan kematian) ada 143 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp 4.161 milyar .

“Khusus  jaminan pensiun (JP) sebanyak 812 klaim dengan nominal sebesar Rp 1, 108 milyar.”pungkasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry