EDUKASI : Komisi 1 rapat kerja bersama Bawaslu Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sejumlah wakil rakyat menggeluhkan keberadaan Bawaslu Kabupaten Kediri yang melakukan pengawasaan saat digelar masa reses pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing. Hal ini disampaikan Pendiawan, anggota Fraksi PDI Perjuangan secara tegas menuding kehadirannya justru mengganjal edukasi politik. “Kami ini kader partai, kami berusaha menampung aspirasi masyarakat lalu kenapa diawasi,” ungkapnya, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Kabupaten Kediri, Senin (31/08).

Disinyalir usai memeriksa dua oknum camat, yaitu M. Nizam Subekhi selaku Camat Kunjang dan Jiwo .SE selaku Camat Semen dilakukan Bawaslu atas pelanggaran nilai dasar, kode etik dan kode perilaku mengacu UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pihak Bawaslu melalui Ali Mashudi selaku Komisioner Divisi Pengawasan bahwa pertemuan dengan Komisi 1 ini terkait penyerapan anggaran, hasil pengawasan dan penangganan pelanggaran.

“Pertemuan rapat kerja tadi membahas terkait penyerapan anggaran, hasil pengawasan dan penangganan pelanggaran. Namun untuk detailnya silahkan hubungi ketua atau Pak Sukari,” terangnya. Sementara Ketua Komisi 1, Murdi Hantoro membenarkan bahwa rapat kerja ini terkait menyayangkan atas tindakan dilakukan Bawaslu, dianggap tidak memberikan pendidikan politik yang baik.

“Kami mendapat kabar terdapat dua oknum camat diminta keterangan dengan dijerat undang – undang khusus kemudian ditangani Komiter ASN. Lalu kenapa itu tidak dilakukan pada masa – masa sebelumnya. Kenapa seiring telah memasuki tahapan Pilkada melakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Ditegaskan Ketua DPC PDIP Kabupaten Kediri ini, berharap Bawaslu mampu bekerja secara profesional dan proporsional dengan menjalin komunikasi berama para pengurus partai juga KPU.

Tentunya perihal kehadiran Bawaslu di gedung dewan, tidak lepas dari keluhan dialami Pendiawan serta sejumlah anggota dewan lainnya. “Tidak seperti biasanya saat para wakil rakyat menggelar kegiatan masa reses merasa diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Kediri tanpa ada penjelasan apapun. Saya kira sudah berlebihan, bahwa reses itu adalah kegiatan yang sah. Bahkan sudah dianggarkan di APBD, tujuan kita menampung aspirasi. Kita bebas mengundang siapapun, termasuk ASN karena ini untuk mengetahui kendala – kendala yang tersumbat permasalahan itu dimana,” terang Pendiawan, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kediri

Bahwa kehadiran mereka, jelas Pendiawan, tidak diundang dan tidak perlu melakukan pengawasan. Saat digelar penyerapan aspirasi merupakan bagian dari pendidikan politik. “Yang kita laksanakan penyerapan aspirasi, bila kita melakukan pendidikan politik itu hal yang wajar dan merupakan tugas bagian dari anggota dewan memberikan edukasi,” imbuhnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry