Advokat Prayitno, SH,.MH. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Permasalahan yang dialami Sukadi, pemilik rumah yang sertfikatnya sudah puluhan tahun tak kunjung selesai, terkesan diduga ada pembiaran dan tidak ada itikad baik dari Puskopkar ataupun BPN.

Hal ini mendapat empati banyak dari para kalangan, mulai pejabat OPD, anggota dan masyarakat, bahkan lawyer. Hal ini ketahui duta melalui pesan WhatsApp semenjak pemberitaan pertama kali.

Salah satu isi chat mengatakan, diantaranya mengaku kasihan, dan meminta para wartawan untuk terus membantu dalam hal pemberitaan. Sementara, ada juga salah seorang Lawyer (pengacara), bernama Prayitno, SH.,MH, yang menawarkan diri siap membantu proses pelaporan.

“Kasihan, mas. Sudah habis uang banyak malah ditelantarkan. Saya bantu pelaporan, mas. Saya kasihan,” ucap cak Prayit -sapaannya, setelah membaca berita di media online terkait puluhan tahun sertifikat warga tidak kunjung selesai.

Sebagai advokat, dirinya mengaku sudah terbiasa membantu warga masyarakat teraniaya yang bersinggungan dengan hukum. “Itu kewajiban saya sebagai advokat untuk membantu mendampingi dan mengawal proses hukumnya,” imbuhnya.

Karena sudah keluar uang puluhan juta atas rumah di Perumahan Magersari blok J16, RT 23 RW 07, Kecamatan Sidoarjo Kota, untuk itu, cak Prayit mengaku akan membantu mendampingi pelaporan ke Polresta Sidoarjo dan mengawal perkara ini tanpa imbalan.

“Saya terketuk untuk membantu karena bisa merasakan keluhan yang dialami oleh warga bernama Sukadi dan istrinya tersebut,” tegas cak Prayit. (loe)