Para pendekar silat yang terlibat tawuran saat diamankan di Polres Lamongan, Rabu (28/2).

LAMONGAN | duta.co – Tawuran antar perguruan silat kembali terjadi di Lamongan. Tak tanggung – tanggung, sebanyak 160 orang yang terdiri dari 156 orang laki – laki dan 4 orang perempuan berhasil diamankan ke Polres Lamongan.

Ratusan pendekar silat yang tengah diamankan petugas itu merupakan gabungan dari Lamongan dan daerah lainnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sukodadi – Karanggeneng tepatnya mulai pukul 21.00 hingga 00.30 WIB.

Dari para pelaku yang diamankan, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang kedapatan membawa senjata tajam diantaranya clurit, pisau, ruyung dan alat pemukul lainnya.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan, kejadian tawuran itu terjadi diawali oleh aksi konvoi yang dilakukan atas dasar undangan via WhatsApp group.

“Kegiatan konvoi tersebut dilakukan atas dasar undangan dalam bentuk flyer atau pesan berantai melalui WAG kelompok salah satu perguruan silat untuk menghitamkan Lamongan,” kata Kapolres, Rabu (28/2).

Menurutnya, Polres Lamongan kini telah melakukan upaya penegakan hukum terhadap salah satu kelompok perguruan silat yang diduga melakukan aksi konvoi yang dilakukan kurang lebih dari 250 sampai 300 orang.

“Aksi konvoi massa diawali dengan kegiatan penggalangan dana di wilayah Sekaran, selanjutnya mereka bergerak menuju Desa Kendalkemlagi Karanggeneng dan di sepanjang jalan yang dilalui mereka melakukan aksi sweeping serta pengeroyokan kepada warga masyarakat yang melintas,” ucapnya.

Akibat kejadian tawuran tersebut, 3 orang mengalami luka di bagian kepala dan badan. Ada 5 orang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam dan alat pemukul lainnya berhasil diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lamongan.

Pelaku konvoi berjumlah 160 orang yang terdiri dari 156 orang laki laki dan 4 orang wanita berhasil diamankan dan dalam proses pendataan dan pembinaan.

“Kami juga mengamankan Kendaraan roda dua sebanyak 87 unit, Clurit sejumlah 2 buah, Sabit sejumlah 1 buah, Ruyung 4 buah, pisau 1 buah dan tongkat besi 2 dan gesper plat besi 1 buah serta atribut salah satu perguruan silat berupa bendera dan spanduk,” ujar AKBP Bobby.

“Untuk pelaku konvoi akan dijerat dengan UULAJ no 22 tahun 2009 karena mayoritas menggunakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi dengan surat – surat yang sah dan menggunakan knalpot brong. Sedangkan para pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam akan dijerat dengan UU Darurat No.12/1951,” imbuh dia.

Polres Lamongan akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terkait kasus tersebut hingga tuntas, dipastikan tidak ada celah sedikitpun untuk pembuat onar yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan.

“Kami atas nama Polres Lamongan akan menindak tegas segala bentuk perilaku atau perbuatan di tempat umum yang meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolres.

Dalam insiden tawuran tersebut, tercatat tiga orang yang tengah menjadi korban pengeroyokan oleh massa pesilat, antara lain UA (16), D (18) dan Y (16) . Mereka saat ini masih mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Lamongan. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry