SURABAYA | duta.co – Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto menegaskan bahwa calon petahana tidak perlu mundur dari jabatan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Namun wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara saat memasuki masa kampanye.
“Namun jika calon petahana berasal dari luar daerah, maka harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala daerah,” jelas Arbayanto saat dikonfirmasi Rabu (19/8/2020).
Lebih jauh Arbayanto mengatakan bahwa sesuai dengan PKPU  No.1/2020 Pasal 4 ayat (1) huruf q yang berbunyi berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon bagi pertama,  Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota di kabupaten/kota lain.
Kedua,  Bupati atau Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain. Dan ketiga, Gubernur atau Wakil Gubernur yang mencalonkan diri sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur di provinsi lain.
“Sementara pada huruf r bunyinya menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota yang mencalonkan diri di daerah yang sama,” tegas Arbayanto.
Saat ditanya terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti pencalonan Pilkada, Arbayanto  mengatakan sesuai PKPU No.1/2020 Pasal 4 ayat (1) huruf u yang bunyinya menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (ASN), kepala desa atau sebutan lain dan perangkat desa sejak ditetapkan sebagai calon. Kemudian menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang 30 hari sebelum pemungutan suara.
Lebih lanjut Arbayanto mengatakan beberapa dokumen syarat pencalonan untuk pasangan calon yang harus dilengkapi. Seperti surat rekomendasi dari partai politik yang harus ditandatangani ketua dan sekretaris. Dan Surat Keputusan (SK) kepengurusan partai politik juga harus disiapkan. SK kepengurusan dari partai harus sama dan presisi dengan SK yang ada di KPU Kabupaten atau Kota.
“SK kepengurusan partai yang di KPU Kota atau Kabupaten itu berasal dari KPU RI yang didapat dari Depkumham,” beber Arbayanto.
Sedangkan sejumlah syarat dari calon yang harus dilengkapi, yaitu KTP, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) dan surat keterangan dari kepolisian. “Sejumlah syarat dari calon ini juga jangan dilewatkan. Kalau lewat berarti harus ada perbaikan. Waktu perbaikan juga tidak panjang. Makanya parpol harus sering konsultasi dengan KPU terkait pencalonan,” pungkasnya. (ud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry