SMKN 1 Sambeng Lamongan tampak dari depan.

LAMONGAN | duta.co – Salah satu wali murid di Lamongan mengeluh karena sampai saat ini ijazah anaknya masih ditahan oleh pihak sekolah SMKN 1 Sambeng Lamongan, lantaran belum bisa melunasi tunggakan.

“Dalam satu kelas saja, ada tiga ijazah yang ditahan, belum kelas lainnya. Saya mewakili wali murid yang lainnya, bohong itu kalau pihak sekolah katanya sudah mengeluarkan surat edaran,” ujar wali murid tersebut tanpa menyebutkan nama.

Menanggapi hal itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jatim, Agus Muttaqin menyebut, dugaan penahanan ijazah itu berpotensi tinggi terjadi maladministrasi.

“Ini layak untuk diadukan ke Ombudsman, karena potensi terjadinya maladministrasinya tinggi,” ucap Agus Muttaqin saat dikonfirmasi duta.co, Senin (18/3).

Apapun alasannya, kata Agus, sekolah tidak bisa dibenarkan untuk menahan ijazah siswa. Sebab, seluruh sekolah yang ada di Provinsi Jatim telah mendapatkan bantuan operasional yang cukup memadai.

“Mulai BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid. Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub dulu,” ungkapnya.

Ketua Ombudsman Perwakilan Jatim yang juga mantan jurnalis itu mengungkapkan,
ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan, setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Hal ini sudah sering ditekankan oleh Kemendiknas.

“Dengan begitu, Dinas Pendidikan Jatim perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya. Jika diperlukan, berikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik penahanan ijazah tersebut,” beber Agus.

Bahkan, kata dia, kalau perlu juga, jabatan kepala sekolahnya dicopot karena gagal mencari solusi pembiayaan alternatif, yang kemudian terpaksa menahan ijazah.

“Ombudsman berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor, apabila ada siswa atau orang tua-wali murid yang masih mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah,” tandasnya.

Agus menambahkan, khusus untuk penahanan ijazah di SMK (yang merupakan ranah kewenangan Pemprov), Pemprov Jawa Timur seharusnya mengambil langkah tegas dengan membuat surat peringatan ke kepala sekolah. Ataupun bisa juga mencarikan solusi pembiayaan alternatif untuk menebus biaya yang masih menjadi tanggungan siswa.

“Salah satunya, dengan mereplikasi solusi yang ditawarkan Pemkot Surabaya yang minta Baznas untuk menalangi tunggakan siswa tersebut. Pada 2023, Pemkot dan Baznas Surabaya mendata jumlah ijazah yang ditahan semua sekolah di Surabaya. Total ada kasus 729 ijazah ditahan dan ditebus menggunakan dana talangan Baznas Rp 1,7 miliar,” tukasnya.

Menurut Agus, kalaupun tidak menggandeng Baznas, Pemda bisa mencarikan solusi dengan membuat surat utang ke orang tua murid. Surat utang itu sebagai jaminan untuk mengeluarkan ijazah, sehingga siswa tersebut dapat melanjutkan sekolahnya. Orang tua wajib membayar utang tunggakan ke sekolah, jika sudah punya uang atau kelak jika siswa sudah bekerja.

“Dengan demikian, kasus penahanan ijazah tidak menghambat hak siswa untuk melanjutkan sekolah. Sebaliknya, jika sekolah tetap ngotot tidak mau mengeluarkan ijazah, wali murid dipersilakan mengadu ke Ombudsman,” pintanya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry