Keterangan gambar covid19.go.id

JAKARTA | duta.co – Achmad Yurianto, Juru Bicara Covid-19 mengatakan, sampai Senin (25/5/2020) sore, masih ada ratusan tambahan kasus Covid-19. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga pukul 12.00 WIB, ada penambahan 479 kasus baru Covid-19.

“Sehingga secara akumulatif ada 22.750 kasus positif Covid-19 (di Indonesia) sampai saat ini,” kata Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin sore.

Berdasarkan data yang dipaparkan Yuri, kasus baru pasien positif Covid-19 tersebar di 18 provinsi. Penambahan kasus terbanyak terjadi di Jawa Timur dengan 223 kasus baru. Setelah itu disusul oleh Sumatera Selatan 76 dengan kasus baru dan DKI Jakarta dengan 75 kasus baru. Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan terjadi di 405 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Data itu di antaranya, Jawa Timur 223 kasus baru, Sumatera Selatan 76 kasus baru, DKI Jakarta 75 kasus baru, Sulawesi Selatan 23 kasus baru, Jawa Barat: 22 kasus baru. Papua: 11 kasus baru. Sulawesi Utara: 9 kasus baru.

Yuri melanjutkan, pemerintah juga mencatat ada penambahan 240 pasien yang telah dinyatakan sembuh. “Dengan demikian, total pasien sembuh ada 5.642 orang,” tutur Yuri. Kemudian, Yuri menyatakan kabar duka dengan masih adanya penambahan pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Secara grafik kasus positif, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, melihat menurun dalam kurun waktu seminggu belakangan.

Ia menyebutkan, grafik yang menurun memang hanya terjadi di beberapa daerah. Sementara dibeberapa daerah lainnya juga masih mengalami peningkatan. “Beberapa daerah dalam Minggu terakhir ini menunjukkan grafik positif mengalami penurunan. Tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik meningkat,” ujar Doni Monardo dalam jumpa pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).

Karena itu, Kepala BNPB ini mengimbau masyarakat mencegah terjadinya penularan dan penyebaran Covid-19 semakin meluas. Yakni dengan cara menaati aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah. Termasuk Surat Edaran Gugas Nasional 4/2020 tentang Pembatasan Pembatasan Perjalan Orang.

“Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan Surat Keterangan Telah Mengikuti rapid test dalam jangka waktu kadaluwarsa 3 hari. Dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan,” ungkap Doni Monardo.

“Apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api,” sambungnya.

Lebih lanjut, Doni mengingatkan kembali masyarakat untuk bersiap berhadapan dengan pemeriksaan ketat di tempat-tempat keberangkatan sarana transportasi saat sebelum melaksanakan perjalanan.

“Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta saudara kembali ke tempat semula,” tuturnya. (rmol.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry