Gus Men (kiri) dan Gus Yasien (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – H Tjetjep Mohammad Yasien, SHJ, MH menolak keras rencana Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) menjadikam Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai tempat pernikahan semua agama. Menurutnya, itu sama saja dengan menciderai aturan perundang-undangan.

“Lama-lama saya melihat Kemenag ini kayak (seperti) tidak ada kerjaan saja. Moderasi agama tidak harus campur-baur, ini pikiran salah kaprah dan cenderung cari masalah. Kalau seperti ini, kami akan turun,” tegas Gus Yasien panggilan akrabnya kepada duta.co, Selasa (27/2/24).

Menurut Gus Yasien, lahirnya KUA ini bukan ujug-ujug, tetapi, melaui proses perundang-undangan. Ada Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, di mana posisi KUA di tingkat kecamatan, itu merupakan unit pelaksana teknis Kemenag yang bertanggungjawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

“Masak mau satu ruang dengan agama lain. Apa tidak kasihan dengan yang non-muslim. Kedua, membuka peluang non-muslim menjadi Kepala KUA. Ini akan menjadi masalah tersendiri. Karena itu, saya berharap Kemenag berpikir yang logis-logis saja, jangan suka bikin masalah,” tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW). Ia meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lebih fokus mengoptimalkan peran KUA serta memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk soal konsultasi pranikah.

Desakan tersebut merupakan tanggapan HNW atas usulan Yaqut yang ingin menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama di tanah air.

“Harusnya, Menag fokus mencarikan solusi terhadap masalah yang merupakan ranah dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, bukan justru mengarahkan untuk turut mengurusi agama lain, seperti menjadikan KUA, menjadi tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam juga,” tegasnya sebagaimana terunggah suaraislam.id.

Menurut HNW, KUA adalah institusi di bawah Dirjen Bimas Islam. Kalau semua agama ada di situ, maka tidak sejalan dengan aturan tata kelola organisasi Kemenag yang dikeluarkan sendiri oleh Menag.

HNW juga menyebut Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, KUA di tingkat kecamatan merupakan unit pelaksana teknis Kemenag yang bertanggungjawab dan berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam.

Anggota Komisi VIII DPR itu pun mempertanyakan usulan Yaqut soal KUA mengurusi pencatatan nikah semua agama itu disampaikan juga pada rapat kerja (raker) Ditjen Bimas Islam.

“Sangat disayangkan, di forum Raker dengan Bimas Islam, yang seharusnya mengutamakan pembahasan peningkatan pelayanan untuk masyarakat Islam, justru digunakan membahas yang bukan lingkup tugas dan tanggung jawab (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu juga menilai usulan soal pencatatan nikah semua agama di KUA tersebut juga tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Selain itu, tambah HNW, hal itu juga tidak selaras dengan aturan yang berlaku, termasuk amanat UUD Negara RI Tahun 1945 dan justru dapat menimbulkan masalah sosial dan psikologis di kalangan non-muslim karena bisa menimbulkan inefisiensi prosedural.

“Apalagi soal menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah bagi semua agama, yang berdampak luas dan melibatkan semua umat beragama, belum pernah dibahas dengan Komisi VIII DPR RI; sementara banyak warga yang kami temui saat reses merasa resah dan menolak rencana program yang disampaikan Menag (Yaqut) tersebut,” jelasnya.

Selain tidak relevan, lanjut Hidayat, kebijakan itu akan semakin memberatkan KUA, yang sebagian besar mengalami kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan tidak memiliki kantor sendiri.

Doktor akidah lulusan Madinah itu juga menilai usulan itu akan memberatkan warga non-muslim yang akan menikah, karena KUA identik dengan warga beragama Islam.

Seperti diberitakan duta.co, rencana Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Men) menjadi KUA sebagai pencatatan nikah semua agama,   akan mendapatkan dukungan banyak pihak. Pasalnya, usulan tersebut bermaksud untuk memberikan kemudahan bagi umat beragama.

Hal ini disampaikan Menag usai menghadiri rapat kabinet di Istana Negara, Jakarta. “Saya optimistis lah kalau untuk kebaikan seluruh warga bangsa, kebaikan seluruh umat beragama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, orang pasti memberikan dukungan. Usulan ini kan untuk memberikan kemudahan bagi seluruh umat beragama,” ujar Menag Yaqut, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, ide untuk menjadikam KUA sebagai tempat pernikahan seluruh umat beragama dilontarkan Menag saat membuka Rakernas Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam di Jakarta. “Kita ingin menjadikan KUA itu untuk dapat digunakan oleh saudara-saudara kita semua agama untuk melakukan proses pernikahan. Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama,” tutur Menag. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry