Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno (duta.co/habib)

PAMEKASAN | duta.co – Banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar jalan protokol sangat mengganggu. Padahal Pemkab Pamekasan sudah menyediakan bangunan permanen untuk arena berdagang. Tempat menampung PKL ini ada di Food Colony, di jalan Kesehatan dan Sae Rasa, di jalan Dirgahayu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno mengatakan, bahwa berdasar Perda Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpub Nomor: 101 Tahun 2022, tentang penataan dan pemberdayaan PKL, Bahwa Satpol PP berada di ranah penertiban.

“Awal Januari 2024 pihaknya bersama tim melakukan penertiban kontainer dan rombong milik PKl di jalan Jokotole, Jingga dan jalan Trunojoyo. Karena memang ada beberapa tempat dalam aturan tidak boleh ditempati berjualan,” ungkapnya, Selasa (19/3/2024).

Dijelaskan, karena PKL ini rata-rata yang dijual barang harus habis, jenis makanan dan minuman. Secara manusiawi kita pertimbangkan itu betul, tidak sekedar kita main penertiban.

“Jadi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penataan PKL diambil secara solutif dan harus kolaboratif dan terintegratif,” terangnya.

Untuk yang di areal Arek Lancor, lanjutnya, semua sama. Beberapa hari lalu sempat kita tertibkan dan keadaannya bersih. Cuma memang ada kendala, pihaknya menindak PKL yang berjualan di badan jalan menggunakan roda empat, pihaknya akan membicarakan hal ini bersama Tim.

“Satpol PP dalam beberapa kali menggelar operasi penertiban PKL selalu berkoordinasi dengan instansi samping, bahkan beberapa waktu lalu secara gabungan. Ketika kita mengangkut beberapa rombong, kami didampingi anggota Polisi dan TNI karena berdasar kewenangan kita hanya dibatasi pada  peraturan daerah,” Tandasnya. bib

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry