PASURUAN | duta.co – Di bulan Ramadhan, Polsek Pandaan melakukan razia minuman keras di Coffee Maknik dan mengamankan AR (21), warga desa Kalirejo, Kecamatan Bangil, Senin (18/3/2024) malam, karena menjual Miras.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra, melalui Kasi Humas IPTU Bambang Sugeng Haryiadi mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa AR menjual minuman keras di Coffee Maknik Pandaan.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, Kapolsek Pandaan Kompol Marwan mendatangi Coffee Maknik,” ujar Kasi Humas, Selasa (19/3/2024).

Sesampainya di Coffee Maknik, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa miras sebanyak – 7 (tujuh) botol Bir Bintang, 6 (enam) botol Bir Singaraja, 9 (sembilan) botol kecil Bir Hitam, 11 (sebelas) botol kecil Iceland, 5 (lima) botol kecil Apidin, 12 (dua belas) botol kecil Kawa Kawa, 3 (tiga) botol besar Alexis, 10 (sepuluh) botol besar Anggur hijau, 1 (satu) botol besar kawa kawa, 1 (satu) botol anggur merah, 12 (dua belas) botol gepeng Vodka, 12 (dua belas) botol gepeng Whisky, 14 (empat belas) botol kecil Alexis, 9 (sembilan) botol kecil Cheosnun selanjutnya barang bukti puluhan botol miras dibawa dan diamankan ke Mako Polsek Pandaan.

“Petugas kemudian mendata penjual miras untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolsek Pandaan, Kompol Marwan, saat dikonfirmasi menjelaskan pihaknya akan terus melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadhan.

“Selama Ramadan, situasi Kamtibmas kita upayakan aman dan kondusif serta kami melakukan antisipasi tindak kejahatan di tengah masyarakat,” bebernya.

Marwan menegaskan, sesuai dengan penekanan Kapolres Pasuruan AKB Teddy Candara saat apel awal Ramadhan 1445 Hijriah, agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras. “Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, kami bisa menertibkan peredaran miras,” tutupnya. (Puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry