JAKARTA | duta.co – Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli diperiksa KPK. Pemeriksaan kali ini terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

“Iya dia akan diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5/2017).

Rizal mendatangi gedung KPK sekira pukul 10.15 WIB. Mengenakan setelan kemeja berwarna biru dengan balutan jas hitam, Rizal mengaku bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

“Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama Kwik Kian Gie sebagai ahli,” kata Rizal setibanya di Gedung KPK, Jakarta.

Rizal mensinyalir, kali ini penyidik KPK ingin mengorek keterangan dirinya soal proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.  “Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI,” tuturnya.

Saat ditanya apakah penerbitan SKL BLBI oleh BPPN ini lantaran ada kesalahan pada tingkat Inpres 8/2002 itu, Rizal mengaku bakal menjelaskannya usai diperiksa penyidik KPK. “Nanti saja, saya sampai jam empat sore diperiksa. Nanti ada konpers,” kata Rizal sambil masuk ke lobi Gedung KPK.

Rizal telah dijadwalkan untuk diperiksa, Senin (17/4), namun tak hadir. Mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya era Presiden Joko Widodo itu pernah dimintai keterangan pada saat kasus dugaan korupsi SKL BLBI ini masih dalam penyelidikan.

Selain Rizal, penyidik KPK juga telah melayangkan panggilan untuk pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, Selasa (25/4). Namun terpidana suap kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Sementara itu, pada Kamis (20/4), Mantan Menteri Koordinator Bidang‎ Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie telah diperiksa. Usai diperiksa, Kwik mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.

KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.

Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry